87News.com,Ambon – Polemik soal keabsahan keikutsertaan Benyamin Thomas Noach. ST (BTN) dalam pilkada 2024 yang dimainkan sebagai isu oleh kelompok berkepentingan, baik sebelum pemilihan maupun pasca penetapan KPU Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya dipatahkan oleh pakar hukum tata negara asal Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, DR.Sherlock Holmes Lekipoiuw, SH, MHum.
Lekipiuow yang ditemui di Ambon, Kamis, (9/1) kemarin mengatakan, Benyamin Thomas Noach atau BTN berdasarkan aturan perundang-undangan belum layak disebut telah menjabat dua periode, karena itu, ia berhak dan sah ikut lagi dalam kontestasi Pilkada 2024.
Menurutnya, merujuk pada putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih barulah dihitung satu kali masa jabatan.
Lekipiow kemudian menjabarkan hitungan yang realistis, Barnabas Orno-Benyamin Thomas Noach menjadi Bupati-Wakil Bupati Maluku Barat Daya periode 2016-2021 berdasarkan surat keputusan (SK) Mendagri No. 131.81-3485/2016 tertanggal 5 April 2016 tentang pengangkatan Barnabas Orno sebagai Bupati MBD periode kedua dan wakilnya Benyamin Noach.
Dalam perjalanan, lanjut dia, Barnabas Orno kemudian maju bertarung sebagai wakil gubernur Maluku sehingga Benjamin Thomas Noach menjadi Bupati Maluku Barat Daya menggantikan Barnabas Orno.
Kemudian, kata dia, pelantikan Benjamin Noach atau BTN yang sebelumnya adalah Wakil Bupati MBD itu berdasarkan SK Mendagri No.131.81-1194 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati MBD.
“Dari penjelasan diatas, BTN itu menjadi Bupati MBD pada tahun 2019 menggantikan BO tidak memenuhi syarat dalam pemenuhan satu periode (2019-2021). Karna hanya mengisi kekosongan jabatan sebagai akibat BO (bupati) terpilih sebagai wakil gubernur (2018-2023),” ujarnya
“Lagu pula BTN baru menjadi Bupati secara penuh pada Tahun 2021-2026 sehingga masa jabatan sebagai Bupati satu periode secara utuh dan pada pilkada 2024 BTN maju dan terpilih kembali maka itu dihitung sebagai masa periode kedua,” tambahnya pula
Menurut Sherlock, jika ada yang berpendapat bahwa BTN sudah dilantik lebih dari 2 kali sebagai bupati adalah benar, tetapi dalam hal masa jabatan (dalam arti periodisasi) adalah sesuai dengan ketentuan masa jabatan 2 periode.
“Artinya jika Benyamin Th Noach atau BTN dilantik kembali sebagai Bupati, itu adalah sah menurut hukum,” pungkas pakar hukum tata negara ini.(**)