87News.com,Ambon – Kepolisian Daerah Maluku yang kini mengambil alih laporan dugaan penganiayaan bersama dengan terlapor Kim Markus dan kawan-kawan didesak segera menahan Kim Markus dan dua rekannya tersebut. Hal ini dirasa perlu, guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi korban dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan juga tegaknya supremasi hukum, seperti yang ditegaskan oleh Margaritha Lekipiouw, salah satu kerabat Philippe Augusteyn.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kim Markus dan rekan-rekannya itu telah dilaporkan sejak tahun lalu di Polres MBD, namun sama sekali tidak ada perhatian dari Polres MBD. Nantinya setelah kasus ini ditangani oleh Polda Maluku, barulah kasus tersebut ditangani dengan baik.
“Apakah sesusah dan serumit ini kami masyarakat kecil mencari keadilan? Ini sungguh miris. Padahal dalam kasus ini semuanya sudah terang benderang, ” ujarnya.
Dikatakan, dengan belum ditahannya Kim Markus dan kawan-kawannya, tentu akan berdampak pada korban penganiayaan. Dimana hingga kini Philipus Augusteyn masih takut dan trauma jika akan melakukan aktivitas.
“Ini tentu saja akan berdampak pada keluarga korban. Jika korban tidak melakukan aktivitasnya lalu bagaimana korban menafkahi keluarganya, ” lanjut Lekipiouw.
Oleh karena itu, dirinya mendesak Polda Maluku untuk segera menahan Kim Markus dan kawan-kawannya. Guna memberikan kepastian akan penanganan kasus tersebut.
“Kami mendesak Polda Maluku untuk segera menahan Kim Markus dan kawan-kawan, karena masalah ini telah terang benderang. Jika tidak ditahan maka akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Jangan akhirnya nanti idiom hukum tajam ke ke bawah tapi tumpul ke atas menjadi terbukti. Maka akan hilang kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri, ” pungkas Lekipiouw dengan nada tegas.(**)