87News.com,Ambon – Belum hilang dari ingatan kita kasus penggunaan alat rapis tes bekas si bandara Kualanamu yang dibongkar Polda Sumatera Utara, kini Kepolisian Daerah Maluku membongkar sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen dan genose.
Sindikat pemalsan surat rapid antigen dan genose sebanyak enam orang ini adalah R (49 tahun) dan H (34 tahun) yang merupakan pegawai di salah satu Travel di Kota Ambon, H (40 tahun) Oknum ASN disalah satu Puskesmas di Kota Ambon, S (40 tahun) Pegawai Rental Komputer, R (26 tahun) Pegawai Angkasa Pura dan dan N (38 tahun) pegawai bandara Pattimura.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Sih Harno yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Jumat (28/5) menjelaskan, pengungkapan sindikat pemalsuan surat keterangan Rapid test antigen dan genose ini setelah Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian mengamankan R dan H di tepatnya di PT Leparissa Caut di jalan AY Paaty Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti Kamis (28/5) kemarin. Dari pengembangan pemeriksaan terhasap kedua tersangka ini, polisi lalu menhamankan 4 pelaku lain di lokasi berbeda.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidkan anggota kemudian bergerak dan mengamankan dua orang di kawasan AY Patty. Dari hasil pengembangan terhadap kedua orang tersebut ditemukan ada keterlibatan pelaku lain, sehingga anggota bergerak dan mengamankan 4 pelaku lain di lokasi berbeda,”jelas Dirkrimum.
Dari keterangan para tersangka diketahui bahwa praktik pemalsuan surat rapid antigen dan genose sudah berjalan sejak bulan April lalu.
Modusnya, pelaku R dan H yang merupakan pegawai Travel menawarkan surat rapid anti gen dan genose tanpa melakukan tes kepada orang yang memesan tiket di travel tempat mereka bekerja, dengan biaya Rp.200 ribu untuk surat keterangan antigen dan Rp.50 ribu untuk Genose.
Untuk mendapatkan surat Antigen, kedua pelaku ini lalu menghubungi H perawat di salah satu puskesmas di kota Ambon. H kemudian menghubungi S yang adalah pegawai rental komputer, untuk mencetak surat keterangan rapid antigen atau genose. Setelah cetak pegawai travel mengambilnya dan langsung menyerahkan ke pemesanan tiket.
Sedang untuk mendapatkan surat genose palsu pegawai travel lantas menghubungi orang yang bernama U, dan U menghubungi pegawai Angkasa Pura berinisial R, selanjutnya R kembali menghubungi N orang yang akan mencetak surat keterangan genose.
Dari tangan para pelaku yang telah diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.14.750.000, 3 unit laptop, satu unit komputer, satu unit printer, 6 buah handphone, satu cap stempel, enam lembar hasil tes antigen, empat genose dan dua rapid.
Akibat perbuatannya sindikat pelaku pemalsuan surat rapid test antigen dan genose ini terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat atau dokumen palsu.(**)