Pistos Noija : Faradilah Yunus Tidak Membobol Dana Nasabah di BNI Ambon

oleh -2085 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Tim kuasa hukum Faradila Yusuf (FY) yang terdiri dari Fileo Pistos Noija, Bob Siahaya, Theodoron Makarios Souisa dan Hendri Lusikooy kepada di Ambon, Rabu (16/10) menegaskan, klien mereka yang disebut sebut sebagai terduga utama pelaku raibnya dana nasabah pada bank BNI 46 cabang Ambon, sebesar Rp.124 miliar, membantah kalau klien mereka telah menggunakan dana jumbo tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Fileo Pistos Noija menguraikan, kliennya FY beberapa waktu lalu setelah diangkat sebagai wakil bidang pemasaran pada Bank BNI 46, FY diberikan target kerja oleh pihak Bank BNI 46, dan target tersebut harus dicapai dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Tingginya tingkat persaingan antar bank tentu saja menyebabkan setiap bank menerapkan strategi pemasaran yang menarik minat nasabah, dan begitu juga dengan strategi yang dilakukan oleh FY untuk menarik nasabah untuk mendepositkan uang mereka pada bank BNI 46, ”ujar Noija.

Strategi pemasaran yang dilakukan FY adalah dengan memberikan cash back kepada mereka yang mendepositkan uang pada bank tersebut, selain tentu saja bunga yang wajib diberikan bank kepada nasabah. Strategi pemasaran yang dilakukan FY ini berjalan dengan baik dan dapat dikontrol. Strategi pemasaran yang dilakukan FY ternyata menarik minat banyak orang untuk mendepositkan uang mereka di bank BNI 46. Banyaknya nasabah yang mendepositkan uangnya pada bank tersebut,  menyebabkan FY tidak mampu mengontrol hal tersebut.

“Banyaknya nasabah yang mendepositkan uangnya di Bank BNI 46, menyebabkan klien kami tidak mampu mengontrol strategi yang diterapkannya. Dan disaat tidak mampu mengontrol itu, FY pun ingin menghentikan program tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan. Namun saat itu ada beberapa rekan kantor FY yang menasehati FY agar jangan dulu melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan bank BNI 46, mengingat uang sebesar 124 miliard merupkan akumulasi dari cash back nasabah yang belum terbayarkan oleh pihak Bank BNI 46, “jelas Noija.

Fileo Pistos Noija yang mewakili tim kuasa hukum FY membantah, kalau kliennya tersebut telah kabur atau melarikan diri.

“Tadi kami telah berkordinasi dengan pihak kepolisian selaku penyidik dalam kasus ini untuk menghadirkan FY untuk dimintai keterangannya. Namun oleh pihak penyidik kami disuruh bersabar karena FY akan dipanggil sesuai prosedur hukum. Jadi sangat tidak benar kalau klien kami FY membobol bank BNI 46 dan melarikan diri. Itu sama sekali tidak benar. Apa yang dilakukan klien kami adalah murni untuk kepentingan bank tempatnya bekerja, ”demikian Noija.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.