87News.com,Takur-Mengawali masa tugasnya sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs. Melkias. M. Lohy, MT, memimpin Apel perdana terkait Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2024 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati MBD pada senin (30/9).
Apel tersebut dihadiri oleh Pjs.Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat Pulau Moa Bersama Staf, Direktur RSUD Tiakur Bersama staf, kepala puskesmas Bersama staf, Para guru dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak.
Pada apel perdana tersebut Melkias Lohy membacakan Ikrar Netralitas ASN dan diikuti oleh seluruh ASN secara bersama-sama. Selain pembacaan ikrar ada juga penandatanganan Pakta Integritas oleh ASN.
Dalam amanatnya, Pjs Bupati Melkias Lohy menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas ASN selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan terselenggaranya proses demokrasi yang jujur dan adil. Seluruh ASN diminta untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Kita semua telah mengucapkan ikrar netralitas ASN dalam Pilkada 2024 ini. Saya mengimbau dan berharap agar semua pegawai ASN maupun non-ASN dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas, jujur, dan adil, dengan tetap menjaga netralitas serta kekompakan,” tegas Melkias Lohy.
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin antara lain, memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya yang terkait peserta pemilu. Sosialisasi atau kampanye pada media sosial atau online. Menghadiri deklarasi atau kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif. Membuat postingan, comen, share, like, bergabung atau fallow dalam group atau akun pemenangan.
Lebih lanjut, Pjs Bupati mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. ASN diharapkan menghindari penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong, serta menolak segala bentuk politik uang.
Apabila terdapat ada yang melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku agar diberlakukan ketentuan peraturan yang berlaku seperti pemotongan tunjangan kinerja 25%, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ulasnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga profesionalisme dan keadilan ASN selama mendukung jalannya Pilkada.
Di akhir amanatnya, Drs. Melkianus Lohy mengajak seluruh ASN untuk tetap loyal kepada pimpinan, bekerja dengan integritas, serta bersama-sama menciptakan Pilkada yang damai, jujur, dan adil.(**)