Perwali Pajak Mulai Disosialisasikan Kepada Wajib Pajak

oleh -1098 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Peraturan Walikota (Perwali) nomor 54 tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perwali nomor 55 tahun 2022 tentang pemberian stimulan PBB kepada wajib pajak disosialisasikan ke wajib pajak di Kota Ambon.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan dalam upaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki termasuk didalamnya pengelolaan aset daerah, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan sebagai dasar hukum pemungutan pajak secara berurutan dalam bidang pajak daerah. Diantaranya Perwali Ambon nomor 24 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan menggunakan sistem pemungutan pajak sendiri, Keputusan Walikota Ambon nomor 597 Tahun 2022 tentang penerapan hasil zona nilai tanah dalam penentuan nilai biaya perolehan atas tanah dan bangunan.

Kemudian Perwali nomor 54 tahun 2022, tentang penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Ambon dan Perwali nomor 55 tahun 2022, tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Ambon.

“Kedua Perwali yang disebutkan terakhir (nomor 54 dan 55) akan disusun deskripsi hari ini. Kedua Perwali ini saling melengkapi dan sebagai tindak lanjut atas kegiatan yang telah dilaksanakan Pemkot dengan BPN guna penilaian dan penetapan kembali zona nilai pajak yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN,” urainya.

Wattimena bilang, Pemerintah Kota Ambon dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sangat tergantung kepada pendapatan daerah (PAD). Karena pendapatan itulah yang akan memungkinkan pemerintah untuk bisa mengambil berbagai kebijakan pembangunan yang pada akhirnya akan mengarah kepada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Ambon.

Olehnya itu kata Wattimena, sumber-sumber pendapatan inilah yang terus diupayakan untuk ditingkatkan Pemkot dan ini jadi salah satu dari 11 kebijakan prioritas Pemerintah menjabat walikota yaitu optimalisasi pajak daerah.

“Karena sumber pendanaan yang dimiliki Pemerintah Kota Ambon selain dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) ini bisa membantu kita untuk pembangunan Kota Ambon,” demikian Bodewin Wattimena.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.