Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Diterima 9 Fraksi DPRD Kota Ambon

oleh -1562 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, dengan agenda penyampaian kata akhir Fraksi, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Kawasan Belakang Soya, Selasa (18/7), 9 Fraksi yang ada di DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.

Meski begitu, ada sejumlah catatan yang diberikan DPRD kepada Pemerintah Kota Ambon, terkait ranperda yang telah disampaikan awal bulan ini, diantaranya mengenai peningkatan PAD, pembayaran hutang, tenaga kontrak dan lain- lain.

“Ada banyak catatan tetapi semua itu dalam hubungan kerja sebagai mitra Pemkot dalam meningkatkan kualitas keuangan daerah dan kami menerima dan ditindaklanjuti secara serius, karena itu juga menjadi upaya yang kita lakukan selama ini,” ungkap Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, usai rapat paripurna tersebut.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Pj Walikota Ambin juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon Tahun 2024.

Diketahui, KUA dan PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Ambon untuk setiap urusan pemerintahan daerah, dan disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaanpembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya.

“Berpedoman pada Ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Tentang Pemerintahan Daerah, maka kepala daerah diwajibkan untuk menyusun kebijakan umum APBD serta PPAS, berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas bersama,” pungkasnya.(**)