87News.com,Jakarta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten MBD melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB), dalam rangka memperjuangkan nasib 4.017 tenaga honorer di Kabupaten MBD.
Anggota Komisi A DPRD MBD dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten MBD tersebut diterima langsung oleh Asisten Deputi Perancang Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Widaryani Hestiartih, di Jakarta belum lama ini.
Ketua Komisi A, Chau S. E. M. Petrusz, mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, diwajibkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer mulai tanggal 28 November 2023 karena status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
“Hal ini yang perlu dikoordinasikan karena keberadaan tenaga honorer di daerah dalam hal ini pada Pemkab MBD masih sangat dibutuhkan. Olehnya itu keberadaan tenaga honorer daerah harus diperjuangkan karena menjadi kebutuhan daerah saat ini, terutama untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya, “ujar Petrusz.
Petruz menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyinggung soal tenaga kerja outsourcing yang diamanatkan Surat Edaran Kemenpan RB tentang penghapusan tenaga honorer daerah.
“Pemkab MBD hanya dapat mengakomodir tenaga kerja outsourcing seperti sopir, cleaning service dan security. Namun hal ini belum memadai karena kita belum memiliki balai latihan kerja atau perusahaan yang menyiapkan tenaga kerja dengan skill yang mumpuni”, ungkapnya.
Ia menyebut, Pemkab MBD telah menganggarkan dana untuk gaji tenaga honorer namun hingga saat ini belum dilakukan pembayaran karena tersangkut surat edaran dimaksud.
Petruz berharap, apa yang diperjuangkan dapat didengar dan ditindaklanjuti Kemenpan RB sehingga ada kejelasan didaerah.
Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh Komisi A DPRD dan Pemerintah Kabupaten MBD, maka pihak Kemenpan RB dalam hal ini Asdep Perancang Jabatan menerima semua masukan dan berjanji akan melaporkan kepada Menteri PAN RB untuk ditindaklanjuti.(**)