Penyidik KPK Sita 5 Koper Dokumen Dari Balaikota Ambon

oleh -894 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Kurang lebih 13 jam, tim penyidik KPK menggeledah dan menyita dokumen pada sejumlah dinas du Balaikota Ambon, Selasa (17/5).

Dengan menggunakan 9 unit mobil, 15 orang tim penyidik KPK mendatangi Balaikota Ambon pada pukul 08.45 WIT, dan langsung menuju ruang kerja Sekretaris Kota Ambon.

Usai berkoodrinasi dengam Sekot Ambon, penyidik KPK yang telah dibagi menjadi 3 tim langsung menyebar ke seluruh dinas dan badan yang ada di gedung Balai Kota, untuk mecari dan menyita dokumen yang terkait kasus yang menjerat Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy.

Selain mencari dokumen, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan. Diantaranya bagian penanan modal pada dinas PTSP, ruang kerja Kadis Perkim, ruang kerja Kadis PUPR, dan salah satu ruangan pada BPKAD Kota Ambon.

Kedatangan tim penyidik KPK yang secara tiba-tiba ini membuat kepanikan pada pegawai di lingkup pemkot Ambon. ratusan pegawai pun bersileweran keluar kompleks Balaikota dan memilih pulang ke rumah maskng-masing. Aktivitas perkantoran pun nyaris lumpuh. hanya terlihat sebagian kecil pegawai yang tetap berada di kantor, semata hanya untuk menyaksikan dari dekat aksi dari penyidik KPK.

Sekitar pukul 20.30 WIT, sejumlah kepala dinas kembali dipanggil tim penyidik KPK untuk menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan dokumen.

Pukul 21.55 WIT tim penyidik KPK baru meninggalkan gedung Balaikota Ambon dan langsung menuju Mako Brimob Polda Maluku untuk mengamankan 5 koper yang berisi dokumen yang disita dari gedung Balaikota Ambon.

Rencananya, besok penyidik KPK masib akan melakukan penggeledahan untuk mencari bukti baru pada ruangan yang hari ini diaegel dan juga pada dinas lain di lingkup pemkot Ambon.

Penggeledahan oleh tim penyidik KPK dilakukan pasca pehananan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, terkait kasus dugaaan suap dan gratifikasi ini untuk mencari dan menyita dokumen yang terkait dengan kasus yang menjerat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.(**)