87News.com,Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Senin (3/7) kemarin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kota Ambon, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Balai Rakyat, Kawasan Belakang Soya.
Dalam pidatonya Wattimena menyatakan, penyampaian Ranperda dimaksud merupakan kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, berpedoman kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 70/2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Wattimena, Ranperda dimaksud berisi semua pengelolaan anggaran yang dilakukan sepanjang tahun 2022 yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perbahan saldo anggaran lenbih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perunahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.
Setelah penyampaian Ranperda di hari ini, maka akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Ambon.(**)