Pemkot Ambon Tetapkan Dua Kondisi Darurat

oleh -70 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Pemerintah Kota Ambon menetapkan dua kondisi darurat yakni siaga darurat bencana banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem, serta tanggap darurat kebakaran pemukiman benteng. Status siaga ditetapkan hingga 14 hari.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalawan mengatakan, penetapan itu berdasarkan SK Wali Kota Ambon per 20 Mei 2025.

“Dalam rapat koordinasi bersama OPD dan BMKG menyatakan bahwa, harus menetapkan status siaga, karena siklus ini, siklus hujan, ini masih masuk dalam kategori siaga dari mulai bulan Mei, Juni, Juli sampai dengan bulan Agustus, Oleh karena itu saat ini masih ditetapkan sampai 14 Hari,”jelasnya.

Dijelaskan, masa tanggap darurat untuk cuaca ekstrem akan disesuaikan dengan kondisi, sementara untuk kebakaran, penetapan tanggap darurat dilakukan hingga adanya pemulihan dari Wali Kota.

“Nah sekarang ini kan namanya tanggap berarti kita lakukan tanggap daruratnya, pemberian makan kemudian tempat tinggal yang layak kemudian fasilitas lain MCK, air bersih, semuanya dilakukan oleh BPBD, OPD OPD terkait, sehingga pengungsi tidak merasa tidak dipedulikan tapi pemerintah kota sangat peduli sehingga mereka merasa nyaman,”terangnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.