Pemkot Ambon Juara I Paritrana Award

oleh -673 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Pemerintah Kota Ambon meraih anugerah Paritrana Award 2022, tingkat Provinsi Maluku dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan atas dukungan meningkatkan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diterima sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon memberikan dukungan dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selain yang didanai APBD yakni bagi pegawai non ASN juga melalui Dana Desa bagi aparatur perangkat desa dan para pekerja rentan.

Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengisyaratkan Pemerintah kabupaten kota maupun provinsi untuk mengoptimalkan peningkatan peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Kami di Pemerintah kabupaten kota bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus menjamin pegawai non ASN, pekerjaan rentan kemudian aparat penyelenggara pemerintahan desa untuk dijamin dalam program BPJAMSOSTEK,” katanya.

Pemkot Ambon kata Bodewin, telah menjamin seluruh pegawai non ASN, dan sebanyak 40.000 pekerja rentan di Kota Ambon.

“Ke depan kita akan mendorong seluruh BUMN kemudian pelaku usaha untuk menjamin seluruh tenaga kerja mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mengalokasikan anggaran melalui dana CSR untuk menjamin pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan,” katanya.

Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias Muin menyatakan, Paritrana Award diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota maupun sektor usaha yang peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penghargaan ini merupakan inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menuturkan indikator penilaian Paritrana Award bagi sektor usaha meliputi cakupan peserta, adanya bantuan bagi pekerja rentan di sekitar usaha. Sementara untuk Kabupaten/Kota meliputi bantuan iuran pekerja bukan penerima upah dan total cakupan.

“Seluruh Kabupaten/Kota di Maluku telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, akan tetapi total cakupan masing-masing daerah berbeda dan hanya tiga tertinggi yang mendapat penghargaan ini,” kata dia.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.