87News.com,Ambon – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) meraih juara III Paritrana Award 2022 untuk Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku. Untuk Kategori ini iuara I diraih Pemerintah Kota Ambon dan juara II oleh Pemkab. Maluku Tenggara.
Penghargaan Paritrana Award 2022 tersebut berupa Piagam dan Plakat yang diterima langsung Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, yang diserahkan oleh Gubernur Maluku, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Denny D. Lilipory, ST, M.Si dan Kajati Maluku, E. Kaban, SH.MH didampingi oleh Deputi BPJS Perwakilan Sulawesi Maluku yang berlangsung di lantai 5 Hotel Santika Ambon, Selasa (22/8).
Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) merupakan program pemerintah yang diinisiasi Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Puji Syukur, Pemkab MBD mendapat penghargaan. Kali ini kita dinobatkan sebagai juara III Paritrana Award 2022. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi,” ujar Bupati Noach usai menerima penghargaan tersebut.
Dikatakannya, pemerintah MBD telah berkomitmen dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah MBD. Salah satunya adalah melindungi tenaga kerja yang ada di Kabupaten MBD, dengan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, baik tenaga kontrak daerah, nelayan, petani hingga tukang tipar.
“Selain meningkatkan kepesertaan, kami juga akan membuat regulasi sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya masyarakat Kabupaten MBD,” ungkap Noach.
Selain pemberian penghargaan Paritrana Award Tahun 2022, juga dilaksanakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi implementasi bersama pimpinan daerah dan Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Maluku, terkait Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dalam rangka mengoptimalisasi hubungan kelembagaan, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan kepesertaan yang agresif dan memaksimalkan penegakan kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)