87News.com,Ambon – Pelantikan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota Ambon, tyinggal menunggu rekomendasi Kemendagri di Jakarta, setelah semua fase dilalui mulai dari permohonan ijin Menteri Dalam Negeri dan mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri melalui surat nomor 100.2.2.6/0906/OTDA tanggal 24 Januari 2024, terhadap 10 (sepuluh) jabatan struktural Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong dan mempunyai batas usia Pensiun.
Setelahnya, pemerintah Kota Ambon melakukan tahapan sesuai jadwal antara lain pengumuman kepada publik, pendaftaran calon, seleksi berkas, uji kompetensi yang melibatkan assesor dari Departemen Dalam Negeri beserta panitia seleksi daerah. Dan hasil seleksi didapat 3 (tiga) kandidat berdasarkan abjad, yang kemudian hasil seleksi ini diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Guna mendapat rekomendasi.
Dan pada 2 April 2024 terbitlah rekomendasi KASN melalui surat Nomor: 8-1303/JP.00,00/04/2024, maka proses dilanjutkan ke tahapan pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemendagri dalam rangka persetujuan pelantikan sampai dengan saat ini prosedur ke BKN dan Departemen Dalam Negeri sementara di tempuh.
Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus, mengatakan, larangan kepada kepala daerah untuk melakukan roling jabatan di akhir masa jabatannya, adalah benar. Namun apa yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon saat ini adalah hal sah, karena Pemkot Ambon telah berproses sejak awal Januari 2024 lalu dan telah mendapat persetujuan dari Mendagri, M. Tito Karnavian.()
“Berkaitan dengan persetujuan pelantikan yang sedang diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, saat ini Pemerintah Kota Ambon masih menunggu. Secara prinsip Pemerintah Kota Ambon petap mempedomani surat dari Kemendagri yang mengacu pada persetujuan tertulis Mendagri dalam mekanisme pergantian pejabat guna mengisi kekosongan jabatan,”jelas Dominggus.(**)