Pasca Penahanan Sekda MBD, Kejari MBD : Saya Pastikan Tidak Ada Kepentingan Siapapun

oleh -1085 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Alfonsius Siamiloy sejak Senin (28/11) kemarin resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan kelas II A Ambon, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2017-2018.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, sebelum di tahan, tersangka Alfonsius Siamiloy menjalani pemeriksaan intens di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan mengantongi sejumlah bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka Alfonsius dalam kasus tersebut.

Kareba merinci, dalam kasus tersebut, Siamiloy tengah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821- 21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.

Dalam penyidikannya, tim penyidik Kejari MBD menemukan Siamiloy telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggota 2017-2018 pada Sekretariat Daerah MBD.

“Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit BPKP Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.565.855.600,” jelas Kareba.

 

Kejari Bantah

Pasca penahanan orang nomor tiga di lingkup pemkab MBD tersebut, gelombang aksi massa pro Alfonsius Siamiloy menuding adanya aksi main mata antara pamangku kepentingan di MBD dengan pihak kejaksaan.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Bambang Rudi Hartoko, membantah keras isu yang menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Menurut Bambang Rudi, kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekda MBD murni dugaan tindak pidana, yang sudah dilaporkan sejak Kejari sebelum dirinya. Tim penyidik kejari MBD lalu mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebelum adanya penetapan tersangka.

“Kasus ini telah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu, masanya mantan Kajari sebelumnya. Saya hanya melanjutkan. Saya pastikan tidak ada kepentingan siapa atau apa-apa di situ, “tegas Bambang Rudi Hartoko.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.