87News.com,Tiakur – Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, Selasa (16/12) siang, melantik OHY Kuwara, sebagai Penjabat Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, pasca ditahannya Sekda MBD, Alfonsius Siamiloy oleh penyidik Kejaksaan Negeri MBD, beberapa waktu lalu. Pelantikan Kuwara dilakukan di ruang rapat kantor Bupati MBD.
Pelantikan Kuwara dilakukan setelah Bupati Noach melakukan untuk mengisi kekosongon jabatan Sekretaris Daerah sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas permerintahan di daerah, sambil menunggu proses pengangkatan Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan pengangkatan penjabat Sekda MBD telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Maluku.
“Senin kemarin telah ada rekomendasi Gubernur Maluku, untuk selanjutnya Bupati melaksanakan pelantikan Penjabat Sementara Sekretaris Daerah MBD selamat tiga bulan kedepan, “ tutur Bupati.
Bupati Noach mengatakan, OHY Kuwara yang adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten MBD telah layak dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penjabat Sekda MBD.
Bupati berharap dukungan dari semua pihak khususnya dalam lingkup pemerintah daerah kepada Penjabat Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan beberapa waktu kedepan, terutama dalam penyelesaian pembahasan APBD tahun 2023 dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2022.
“Saya berharap kita semua mendukung penjabat yang baru sehingga tugas-tugas pemerintahan, administrasi pemerintahan yang ada dalam beberapa bulan ini dapat diselesaikan. Yang paling utama adalah saat ini kita sedang dalam pembahasan APBD tahun 2023, “ tegas Noach.
Bupati mintakan jalinan komunikasi antar Pejabat Sekda, Asisten dan Pimpinan OPD berjalan dengan baik sehingga seluruh kegiatan pemerintahan sampai akhir tahun dan tahun depan dapat dilaksanakan dengan baik.
Bupati menambahkan, terkait proses hukum yang sedang dijalani mantan Sekretaris Daerah, Pemerintah Daerah akan melakukan pendampingan hukum. Pemerintah Daerah dalam kapasitas hukum tidak memiliki kewenangan, tetapi siap melakukan pendampingan hukum.(**)