87News.com,Ambon-Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno alias Odie Orno, sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemedam kebakaran (damkar) tipe 4, senilai Rp.5.580.025.000.
Hal ini diakui Kasidik Kejati Maluku, Oceng Almahdali, yang dihubungi wartawan via telepon genggamnya, Rabu (15/1). Oceng mengaku, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Desianus Orno alias Odie Orno. Walau demikian status yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus ini. Oceng juga enggan berkomentar lebih detail, dengan alasan penyidik masih melakukan pengumpulan data.
“Yang pasti kami telah melakukan pemanggilan terhadap saudara Desianus Orno atau Odie Orno. Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas selaku saksi. Kasus ini kami baru pull baket dan pull data, “jelas Kasidik Kejati Maluku ini.
Informasi yang berhasil dihimpun dari lingkup Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku menyebutkan, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom MBD itu telah dipanggil beberapa kali. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD pada tahun 2015, mengalokasikan sejumlah dana untuk membeli mobil pemadam kebakaran tipe 4 seharga Rp.6 miliard, yang dikhususkan bagi bandara di Tiakur. Namun kontrak tersebut dibatalkan dengan pertimbangan saat itu menjelang Pilkada MBD dan akan dapat menimbulkan persepsi lain di tengah masyarakat.
Proyek ini kemudian dimasukan pada tahun anggaran 2016, dana sebesar Rp.5.580.025.000 dialokasikan oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, untuk proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe 4 khusus untuk bandara itu.
Namun sayang mobil pemadam kebakaran yang dibeli Dinas Perhubungan dan Infokom MBD ini tidak sesuai spesifikasi layaknya mobil pemadam kebakaran tipe 4 yang dikhususkan bagi bandara. Diduga akibat tindakan tersebut menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai Rp.1 miliard lebih.(**)