MBD Menuju New Normal

oleh -1939 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Maluku Barat Daya, telah melaksanakan serangkaian pertemuan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Tiakur guna membahas kesiapan Pemerintah Daerah dalam melakukan persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru.

Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten MBD, Yoshua D.D. Philipus mengatakan, persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru dilakukan dengan mulai dibukanya kembali tempat-tempat ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Untuk  transportasi dibuka secara bertahap, dan saat ini hanya dibuka untuk transpotasi udara, dengan pertimbangan lebih mudah pengawasannya dari segi jumlah penumpang dan penerapan protokol kesehatannya, jika dibandingkan dengan transportasi laut.

Dijelaskannya, seluruh pengguna jasa  transportasi udara maupun operator penerbangan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 09 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020. Salah satu ketentuan penting yang wajib dipenuhi adalah kewajiban menunjukan hasil tes SWAB/PCR negatif atau Rapid Tes non reaktif oleh pelaku perjalanan. 

“Pengguna jasa angkutan udara yang tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk wilayah Kabupaten MBD dan akan dikembalikan dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan, “tegas Philipus.

Philipus mengatakan, GTPP Covid-19 Kabupaten MBD akan melakukan penerapan aturan dan protokol kesehatan ini bagi seluruh warga Maluku Barat Daya maupun mereka yang datang ke Maluku Barat Daya tanpa memilah-milah.

Selain itu, bagi setiap pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kabupaten MBD wajib melakukan karantina mandiri, guna mencegah penyebaran Covid-19 sebagaimana diwajibkan dalam protokol kesehatan yang berlaku, sekalipun yang bersangkutan telah memiliki hasil Rapid Tes Non Reaktif dan hasil tes SWAB/PCR Negatif. 

Ditambahkannya, untuk memberikan jaminan isolasi mandiri berjalan dengan baik, maka sesuai ketentuan yang berlaku, operator penerbangan wajib memberikan nama calon penumpang, nomor telepon penumpang dan alamat tempat tinggal di Maluku Barat Daya Kepada GTPP Covid-19 Kabupaten MBD 24 jam sebelum keberangkatan pesawat.

Selanjutnya gugus tugas akan menyampaikan pemberitahuan isolasi mandiri ini kepada Kepala Desa  dan Lurah tempat pelaku perjalanan tinggal untuk secara berjenjang dapat membantu pelaksanaan pengawasan terhadap jalannya isolasi mandiri.

“Setelah 14 hari karantina mandiri selesai, maka akan kembali dilakukan rapid tes oleh tim medis untuk memberikan jaminan penuh guna mencegah penyebaran Covid-19, “lanjut Philipus

Pada masa persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru, masyarakat diharapkan dapat mencermati seluruh ketentuan yang berlaku dalam pengaturan perjalanan orang maupun transportasi serta prosedur, mekanisme dan protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.  

Dengan demikian masyarakat tidak mudah percaya kepada berbagai berita hoax yang dapat menimbulkan kegelisahan dan ketidaknyamanan di masyarakat selama masa pandemi  Covid-19.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.