87News.com,Tiakur – Masa tenang menghadapi Penilu 14 Pebruari 2024, Bawaslu Kabupaten MBD melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh kawasan di Pulau Moa, MBD.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua, mengatakan, Penertiban APK ini dilakukan di berbagai titik dan ruas jalan, di wilayah Kabupaten MBD. Baik berupa bendera partai politik, stiker, spanduk dan baliho yang bernuansa politik seluruhnya diamankan. Kegiatan ini juga serentak dilakukan oleh Panwaslu seluruh kecamatan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Sebelumnya Bawaslu Kabupaten MBD telah menghimbau seluruh peserta Pemilu Tahun 2024 agar dapat melakukan penertiban APK secara mandiri. Tapi hingga hari ini belum juga dilakukan, maka kami lakukan penertiban terhadap APK melalui patroli pengawasan pada masa tenang ini,” ujarnya.
Dikatakannya, lokasi penertiban APK dan BK yang dilakukan pada areal jalan protokol, pasar, pertokoan dan kios. Bawaslu Kabupaten MBD berharap agar tidak ada lagi metode kampanye, selama masa tenang. Sebab masa tenang ini tidak dapat digunakan untuk melakukan kampanye.
Sopacua mengingatkan agar Slselama masa tenang pelaksana, peserta atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten, memilih calon anggota DPD tertentu dan tidak menggunakan hak pilih.(**)