87News.com,Ambon – Tim Penyidik KPK sejak senin telah melakukan perpanjangan masa tahanan tersangka suap dan gratifikasi yang juga mantan Walikota Ambon, Rickhard Louhanapessy dan Adrew Hehanussa selama empat puluh hari ke depan, terhitung tanggal 2 Juni 2022 hingga 11 juli 2022 mendatang.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih Kuningan, Senin (31/5) kemarin.
“Perpanjangan penahanan ini dalam rangka penyelidikan lebih lanjut dan tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut, “ jelas Ali Fikri
Ali Fikri mengaku, hingga saat ini tersangka Richard Louhenapessy masih ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, sedangkan tersangka Andew Hehanusa menjalani penahanan di Rutan KPK pada kavling C1.(**)