Lukas Tapilouw Resmi Huni Rutan Kelas IIA Ambon

oleh -1570 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Kalwedo sebagai pemilik KMP. Marsela, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku langsung bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo yakni Lukas Tapilouw dan Jois Lerick pada Jumat (5/11) sore sekitar pukul 17.00 waktu setempat.

Kepastian penahanan terhadap Lukas Tapilouw yang adalah ipar kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan Jois Lerick ini disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam siaran persnya yang diterima media ini Jumat (5/11), dimana disebutkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku sekitar kurang lebih 4 jam.

Setelah menjalani pemeriksaan ujar Kareba, Tapilouw dan Lerick langsung di giring petugas Kejaksaan Tinggi Maluku ke Rutan Kelas IIA, Waiheru Kota Ambon.

Dengan ditahannya Lukas Tapilouw dan Jois Lerick, maka kini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tinggal melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya yakni Billy Ratuhunlory. Mantan direktur PT. Kalwedo, itu dikabarkan saat ini tengah berada di Maluku Barat Daya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejadi Maluku telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo. Ketiga tersangka tersebut yakni Lukas Tapilouw yang saat itu menjabat selaku Plt Direktur PT. Kalwedo, Billy Ratuhunlory yang saat kasus ini terjadi menjabat selaku Direktur PT. Kalwedo, dan Jois Lerick yang saat itu menjabat selaku Direktur Keuangan PT. Kalwedo.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo ini diduga merugikan negara sebesar Rp. 2.122.441.625.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.