87News.com,Ambon – Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan yang sangat panjang, Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi KMP. Marsela milik pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam rilis yang disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku, Yudi Kareba yang diterima media ini, Senin (1/11) menyebutkan, 3 tersangka tersebut adalah LT, BTR dan JJL dengan kerugian negara sesuai hasil audit BPK RI adalah sebesar Rp. 2.112.441.652.
Dengan ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, maka berakhir sudah semua spekulasi yang beredar di masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten MBD, bahwa mantan direktur PT. Kalwedo yang saat ini adalah Bupati MBD, Benyamin Noach merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Untuk diketahui, LT (Lukas Tapilouw) adalah adik ipar wakil gubernur Maluku, Barnabas Orno ini menjabat selaku PLT Direktur PT. Kalwedo, BUMD milik pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya yang mengelola dan mengoperasionalkan KMP Marsela. BTR merupakan mantan direktur PT. Kalwedo yang menggantikan LT. Serta JJL yang menjabat sebagai direktur keuangan PT. Kalwedo.(**)