87News.com,Tiakur – Kemajuan teknologi dan tantangan teknologi yang memudahkan, juga dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang telah menetapkan pemberlakuan identitas kependudukan digital berbasis android, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.
Menindaklanjuti arahan dan amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan kegiatan Launching Penerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital oleh Bupati Maluku Barat Daya melaunching penerapan identitas kependudukan digital di Kabupaten MBD, yang berlangsung di Aula Bappeda Litbang, Senin (20/2) kemarin.
Pada acara peluncuran aplikasi kependudukan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach didampingi Wakil Bupati, Agustinus Lekwarday Kilikily, Kejari MBD, Bambang, R. Hartoko, Wakil Ketua DPRD MBD, William B. O. Kahjoru, Wakapolres MBD, Kompol Djesy Batara, Pasi Intel Kodim 1511 Pulau Moa, Kapten Inf. R. Totomutu, Ketua Komisi A DPRD MBD, Chau S. E. M. Petrusz dan Sekretaris Dinas Dukcapil MBD, Joana F. M. Norimarna
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten MBD, Joana F. M. Norimarna, mengatakan, peluncuran penerapan aplikasi identitas kependudukan digital berbasis android oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, bertujuan untuk meningkatan komando digitaliasi atas dokumen kependudukan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Aplikasi identitas kependudukan digital dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi penduduk. Selain dilengkapi dengan fitur pencegah tangkap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi pemilik data, juga memiliki fungsi otentikasi yang berfungsi untuk melakukan verifikasi dan membandingkan data yang berada dalam database dengan data penduduk melalui verifikasi wajah dan sidik jari guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data kependudukan, “jelas Norimarna.
Norimarna menambahkan, selain KTP digital, juga dapat diakses dalam aplikasi ini antara lain Kartu Keluarga, Sertifikat Covid-19, Kartu NPWP, Kartu Indonesia Sehat, Kartu ASN dan Kartu Pemilihan Umum.
Dikatakannya, dalam penerapan umum aplikasi identitas kependudukan digital kepada masyarakat, Dinas Dukcapil tidak serta merta menghilangkan pencetakan e-KTP secara fisik, karena mempertimbangkan masyarakat Maluku Barat Daya yang memiliki keterbatasan perangkat untuk mengakses aplikasi, ketersediaan jaringan internet dan tidak semua masyarakat melek teknologi. Dinas Dukcapil akan menjalankan Double Tracking Service yaitu pelayanan secara digital dan layanan secara fisik atau manual.
“Berdasarkan data untuk penerapan kepada masyarakat umum, terdapat 59897 jiwa yang merupakan penduduk wajib memiliki e-KTP, namum penerapan saat ini yang dapat dilayani 57998 jiwa yang telah melakukan perekaman e-KTP sedangkan baru 108 jiwa yang melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital berjumlah, “tambah Norimarna.
Sementara itu, Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, mengapresiasi implementasi aplikasi tersebut karena adanya perubahan luar biasa terhadap sistem kependudukan yang awalnya dikerjakan secara manual sekarang dapat diakses secara digital dalam satu genggaman.
“Saya berharap Dukcapil dan OPD terkait terus melakukan sosialiasi. Kita terus membangun sistem komunikasi di daerah ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat internet bisa baik diseluruh Maluku Barat Daya. Dengan demikian, sistim ini bisa diterapkan di seluruh Maluku Barat Daya. Sistem ini diharapkan dapat dijalankan dan berguna bagi kita semua, berguna bagi negara ini, dan berguna bagi kesejahteraan bangsa ini, “ tegas Bupati.(**)