LPJ Pelaksanaan APBD MBD Tahun 2020

oleh -3457 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Manajemen keuangan daerah seperti yang diamanatkan dalam undang-undang, mutlak dan wajib dijalankan oleh pemerintah daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sampai pada pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Hal ini disampaikan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach dalam menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten MBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten MBD, dalam pariourna DPRD MBD, Senin (7/6)

Dijelaskannya, atas upaya dan kerja keras maka Kabupaten MBD menyabet Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tercepat atau yang paling pertama selesai di Maluku dengan “best opinion” atau Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Predikat yang sudah dua kali berturut-turut disandang ini, sudah sepatutnya kita syukuri dan patut kita banggakan. Namun, hal ini tidak boleh membuat kita terlena dan puas, karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah untuk itu mestinya tetap menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah dengan baik, “jelas Buapti Noach.

Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan pasal 190 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah maka rancangan peraturan daerah Kabupaten MBD, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten MBD tahun anggaran 2020 telah dilampiri dengan 7 item laporan keuangan yang telah diaudit, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Dikatakannya, pendapatan asli daerah tahun anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp. 38.435.054.579,81 atau 32,39% dari anggaran sebesar Rp118.675.467.818,82

Pendapatan transfer dari pemerintah Provinsi Maluku berupa bagi hasil pajak tahun anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp. 814.060.292.571,00 atau 97,56% dari anggaran sebesar Rp. 834.393.624.106,78.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2020 sebesar Rp17.304.680.000,00 yang merupakan realisasi bantuan operasional sekolah (BOS), yang penerimaannya tidak melalui rekening kas umum daerah, melainkan diterima langsung oleh sekolah-sekolah. Setelah diberlakukan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, maka pada tahun 2020, penerimaan BOS dimasukkan dalam pendapatan daerah.

Selain itu ada realisasi dari pendapatan hibah untuk daerah – daerah terdampak pandemik Covid-19 dari pemerintah provinsi sebesar Rp810.000.000,00. Pada tahun anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp933.248.305.552,51 atau 85,83% dari anggaran sebesar Rp1.087.342.865.221,26 yang terdiri dari Belanja Operasional yang didalamnya termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, Blbelanja bantuan sosial dan belanja Blbantuan keuangan. Belanja operasional tahun anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp. 695.556.149.810,51 atau 91,19% dari anggaran sebesar Rp. 762.786.624.202,16
Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Modal ini terealisasi sebesar Rp. 222.472.120.242,00 atau 72,34% dari anggaran sebesar Rp. 307.528.591.224,10.

Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp. 15.220.035.500,00 atau 89,38% dari anggaran sebesar Rp17.027.649.795,00. Sedangkan untuk surplus/defisit merupakan selisih antara pendapatan dan nelanja yang pada akhir tahun anggaran 2020 terealisasi Defisit sebesar Rp.63.448.278.401,70 dari anggaran yang direncanakan defisit sebesar Rp 84.861.373.295,66

Penerimaan Plpembiayaan tahun anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp90.531.025.941,76 atau 99,53% dari anggaran sebesar Rp 90.961.373.295,66.

Pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp6.100.000.000,00 atau 100% dari anggaran yang ditetapkan.

Untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 20.982.747.540,06.

“Untuk diketahui SILPA tahun 2020 ini merupakan SILPA terendah selama tujuh tahun terakhir sejak tahun 2012 yang lalu. Ini artinya bahwa Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah ditahun 2020 sudah lebih bagus dan meningkat jika di bandingkan dengan tahun-tahun anggaran sebelumnya, “jelasnya.

Kedua adalah Laporan Operasional, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Berdasarkan Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020, terdapat Pendapatan sebesar Rp 762.783.996.347,81 (Tujuh ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah delapan satu sen), dengan Beban sebesar Rp.761.814.224.210,21 (Tujuh ratus enam puluh satu milyar delapan ratus empat belas juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus sepuluh rupiah dua satu sen), sehingga terjadi Surplus dari operasi adalah sebesar Rp969.772.137,60 (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah enam nol sen).

ketiga adalah Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Perubahan Saldo Angaran Lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2020, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp.20.982.747.540,06 (Dua puluh milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah nol enam sen) dari Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp.90.961.373.295,66 (Sembilan puluh milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah enam enam sen).

Keempat adalah Laporan Arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu. Berdasarkan Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya per 31 Desember 2020 sebagai berikut.

Saldo Kas awal atau 1 Januari 2020 adalah sebesar Rp94.598.671.340,55 (Sembilan puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh rupiah lima lima sen).
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi adalah sebesar Rp159.023.841.840,30 (Seratus lima puluh sembilan milyar dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah tiga nol sen).
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi adalah minus sebesar Rp228.572.120.242,00 (Dua ratus dua puluh delapan milyar lima ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh ribu dua ratus empat puluh dua rupiah)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris adalah sebesar Rp1.049.219.363,00 (Satu milyar empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).
Kenaikan/(Penurunan) Bersih Kas Selama Periode 31 Desember 2020 adalah minus sebesar Rp68.499.059.038,70 (Enam puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima puluh sembilan ribu tiga puluh delapan rupiah tujuh nol sen).
Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp26.099.612.301,85 (Dua puluh enam milyar sembilan puluh sembilan juta enam ratus dua belas ribu tiga ratus satu rupiah delapan lima sen).

Sedangkan untuk Saldo Akhir Kas ini terdiri dari: Kas di Kas Daerah sebesar Rp13.863.461.804,27 (Tiga belas milyar delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat rupiah dua tujuh sen).
Kas di Bendahara Penerimaan adalah sebesar Rp17.660.741,46 (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah Empat Enam Sen).
Kas di Bendahara Pengeluaran adalah sebesar Rp71.994.089,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
Kas di Bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebesar Rp1.110.189.883,99 (Satu Milyar Seratus Sepuluh Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Sembilan Sembilan Sen);
Kas Bendahara BOS sebesar Rp7.926.194.391,13 (Tujuh milyar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus Sembilan puluh satu rupiah satu tiga sen);
Kas Lainnya sebesar Rp3.110.111.392,00 (Tiga milyar seratus sepuluh juta seratus sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah).

kelima adalah Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020, Ekuitas Akhir sebesar pada Rp1.582.961.373.932,07 (Satu triliun lima ratus delapan puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah nol tujuh sen) atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,17%.
Laporan yang keenam adalah Neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Berdasarkan Neraca Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 31 Desember 2020, terdiri dari:

Aset, Posisi Aset Kabupaten Maluku Barat Daya per tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.627.122.776.022,40 (Satu triliun enam ratus dua puluh tujuh milyar seratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu dua puluh dua rupiah empat puluh sen) atau naik 1,20% atau sebesar Rp19.248.386.598,50 (Sembilan belas milyar dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah lima nol sen) dari jumlah aset Tahun Anggaran 2019.
Kewajiban, Posisi Kewajiban Kabupaten Maluku Barat Daya per tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp44.161.402.090,33 (Empat puluh empat milyar seratus enam puluh satu juta empat ratus dua ribu sembilan puluh rupiah tiga puluh tiga sen) atau naik Rp59,94% atau sebesar Rp16.550.354.713,45 (Enam belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga belas rupiah empat lima sen) dari Tahun Anggaran sebelumnya.
Ekuitas Dana, Posisi Ekuitas Dana Kabupaten Maluku Barat Daya per tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.582.961.373.932,07 (Satu triliun lima ratus delapan puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah tujuh sen) atau naik sebesar 0,17% atau Rp2.698.031.885,05 (Dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah nol lima sen) dari Tahun Anggaran sebelumnya.

Ketujuh adalah Catatan Atas Laporan Keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca. Dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam 6 laporan lainnya yang disusun berdasar Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.