87News.com,Tiakur -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2022, Senin (29/5/2023) bertempat pada Ruang Rapat Paripurna DPRD MBD
Rapat Paripurna tersebut dbuka oleh Ketua DPRD Maluku Barat Daya, Petrus A. Tunay, A.Md yang didampingi Wakil Ketua, Ever Moses serta dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, ST dan Wakil Bupati, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si.
Rapat paripurna bertujuan guna mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui apa yang diakomodir dalam Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2022.
Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach dalam sambutannya mengungkapkan. Berdasarkan pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD kepda DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun angggaran berakhir.
“Tahun ini kita agak lebih cepat penyampaian maupun pembahasan Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD lebih cepat dilaksanakan pada bulan ke-5 setelah Tahun Anggaran 2022 berakhir. Semua telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran sehingga diyakini telah memenuhi Standart Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujar Bupati
Ditambahkan Bupati Noach, Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah pada tanggal 22 Mei 2023 dan Pembahasan Ranperda tersebut telah dilakukan dan berakhir pada tanggal 25 Mei 2023.
“Kami mengucapkan terima kasih atas upaya kerja keras yang diberikan oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah melalui proses pembahasan sehingga seluruh proses ini dapat terlaksana dengan baik. Semua ini juga tidak terlepas dari support Pimpinan DPRD dan Fraksi-Fraksi yang ada,” ungkap Bupati.
Atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras seluruh stage holder pemerintah kabupaten MBD, lanjut Bupati Noach, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tercepat atau yang paling pertama selesai di Maluku dengan “Best Opinion” atau Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Predikat yang sudah empat kali disandang ini, sudah patutnya disyukuri dan dibanggakan. Namun, hal ini tidak boleh membuat kita terlena dan puas, karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah dan menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah adalah keharusan” ujar Bupati.
Bupati menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan lewat rekomendasi dan hasil evaluasi akan ditindaklanjuti sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah di masa-masa mendatang. Beliau berharap terus semangat, berbenah diri untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan inovasi demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga berdampak positif bagi masyarakat di kabupaten MBD.
“Tahun 2023 ini, semua harus bahu membahu untuk bekerja bersama-sama melakukan perbaikan-perbaikan. Menyusun anggaran pendapatan daerah secara akurat dan dilaksanakan secara optimal, terutama terkait anggaran belanja yang berdampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Noach.(**)