Lewerissa Bermanuver, Gasperzs Ditunda

oleh -2563 Dilihat
oleh

87NEWS.comAmbon – Goyangan hebat dalam tubuh partai Gerindra Provinsi Maluku, terkait siapa yang berhak atas kursi DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan (Dapil) kota Ambon semakin menarik. Pasalnya internal partai Gerindra provinsi Maluku yang ditukangi Hendrik Lewerissa ini tidak menginginkan Robby Gasperzs untuk duduk di kursi DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Kota Ambon. Internal partai menginginkan Jhon Lewerissa yang adalah saudara kandung ketua DPD Gerindra Maluku.

Ironisnya sengketa pemilu hingga di tingkat MK telah dilalui, namun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tidak sebageitu sakti keputusan Mahkamah Partai

“Memang bahwasannya Mahkamah Partai itu diakui dalam undang undang terutama undang undang tentang partai politik. Akan tetapi secara hirarki hukum, putusan Mahkamah Partai tidak dapat mengeliminasi putusan Mahkamah Konstitusi, “jelas Marnex Ferison Salmon, salah satu praktisi hukum Kota Ambon, Senin (16/9).

Dijelaskan, seorang caleg tidak dapat bertindak sendiri atas nama pribadinya guna menggugat hasil Pileg. Akan tetapi yang dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah partai Politik.

“Paling tidak yang bersangkutan mendapat rekomendasi atau persetujuan dari partai untuk menggugat hasil Pileg. Dan tindakan hukum yang dilakukan itu untuk dan atas nama partai politik yang bersangkutan, ” papar Salmon.

Tagal itu lanjutnya jika dalam perselisihan hasil Pileg di tingkat Mahkmah Konstitusi membuahkan hasil berupa suatu keputusan, maka keputusan tersebut bersifat mengikat semua pihak termasuk partai Politik.

“Dengan demikian Mahkamah Partai juga harus tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan dalam hal ini Partai Gerindra harus tunduk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan partai Gerindra dalam perselisihan internal partai tersebut, ” urainya.

Dengan kata lain tambah Salmon, Robby Gasperzs berhak untuk dilantik selaku anggota DPRD Maluku periode 2019 – 2024. Dengan dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi. Dan partai Gerindra tidak dapat menghalangi hak Robby Gasperzs untuk dilantik selaku anggota DPRD Maluku.

“Tidak ada ceritanya keputusan Mahkamah Partai mengalahkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu Partai Gerindra mesti tunduk dan patuh kepada putusan Mahkamah Agung dan Robby Gasperzs sah sebagai anggota DPRD Maluku dari Partai Gerindra untuk Dapil Kota Ambon, ” demikian Salmon.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.