87News.com,Ambon – Mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, yang terjerat tindak pidana grativikasi dan menjadi tahanan KPK, kini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon Kamis (29/9)
Dalam dakwaan tersebut, tim penuntut umum menjerat terdakwa Richard Louhenapessy dengan dakwaan berlapis.
Dalam dakwaannya penuntut umum mengungkapkan. Terdakwa Richard Louhenapessy bersama sama dengan terdakwa Andrew Herin Hehanusa sekitar pada bulan Maret 2020 hingga bulan April 2020 bertempat di kantor cabang utama BCA Ambon diduga telah melakukan suatu tindakan kejahatan berupa menerima hadiah dari pihak Alfa Midi, agar terdakwa Richard Louhenapessy melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Diungkapkan penuntut umum dalam dakwaan pertamanya, sekitar tahun 2019, PT. MUI (pemilik retail Alfa Midi) bermaksud mengembangkan usaha retailnya di kota Ambon. Dimana untuk tujuan tersebut dibutuhkan beberapa perijinan antara lain ijin prinsip dari terdakwa Richard Louhenapessy yang saat itu menjabat selaku walikota Ambon. Untuk tujuan tersebut, PT. MUI menunjuk Amri (terdakwa dalam kasus yang sama namun berkasnya terpisah) untuk mengurus ijin tersebut.
Kemudian sekitar bulan Juli 2019, terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andrew Herin Hehanusa bertemu dengan terdakwa Amri. Dimana dalam pertemuan tersebut Amri menyatakan niatnya untuk mengembangkan gerak retail Alfa Midi di kota Ambon. Oleh karenanya dibutuhkan ijin prinsip dari terdakwa. Permintaan Amri tersebut disetujui oleh terdakwa Richard Louhenapessy. Yang kemudian memerintahkan terdakwa Andrew Herin Hehanusa untuk membantu mempercepat pengurusan ijin sebagaimana diminta PT. MUI.
Selanjutnya pada 23 Juli 2019 PT. MUI mengajukan permohonan ijin prinsip bagi 27 gerai Alfa Midi yang akan di bangun di kota Ambon. Dimana permohonan tersebut di serahkan Amri kepada terdakwa Richard Louhenapessy lewat terdakwa Andrew Herin Hehanusa.
Para terdakwa kembali melakukan pertemuan pada bulan September 2019, dalam pertemuan tersebut pihak PT. MUI lewat Amri menyatakan niatnya untuk menambah investasi gerai Alfa Midi di kota Ambon. Menindak lanjuti hal tersebut pihak PT. MUI kembali memasukan permohonan ijin yang diterima oleh terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andrew Herin Hehanusa.
Atas “jasanya” menerbitkan ijin prinsip pembangunan gerak Alfa Midi tanpa melakukan survei dan kajian, terdakwa Richard Louhenapessy menerima uang sejumlah Rp.500.000 dari Amri. Dimana uang uang tersebut diterima secara bertahap, penerimaan tersebut antara lain,
Pada tanggal 9 April 2020 terdakwa Andrew Herin Hehanusa menerima uang sebesar Rp.250.000.000. uang tersebut di transfer Amri lewat nomor rekening terdakwa Andrew Herin Hehanusa. Setelah menerima transferan tersebut, terdakwa Andrew Herin Hehanusa menghubungi terdakwa Richard Louhenapessy guna memberitahukan hal tersebut.
Kemudian atas petunjuk terdakwa Richard Louhenapessy, terdakwa Andrew Herin Hehanusa menarik semua uang yang dikirimkan Amri itu. Untuk selanjutnya terdakwa Andrew Herin Hehanusa menyetor Rp.50.000.000 ke rekening milik terdakwa Richard Louhenapessy. Dan sisanya yakni sebesar Rp.200.000.000 diserahkan langsung oleh terdakwa Andrew Herin Hehanusa kepada terdakwa Richard Louhenapessy di ruang kerja walikota Ambon.
Selanjutnya pada tanggal 14 April 2020, terdakwa Andrew Herin Hehanusa kembali menerima transferan dari Amri sebesar Rp.250.000.000 lewat rekening terdakwa Andrew Herin Hehanusa di bank BCA. Sama seperti sebelumnya, setelah menerima transferan tersebut, terdakwa Andrew Herin Hehanusa menghubungi terdakwa Richard Louhenapessy guna memberitahukan hal tersebut.
Dan oleh terdakwa Richard Louhenapessy, terdakwa Andrew Herin Hehanusa diperintahkan untuk menarik uang tersebut dan menyetorkan sebesar Rp.75.000.000 ke rekening milik terdakwa Richard Louhenapessy sedangkan sisanya Rp.175.000.000 diserahkan terdakwa Andrew Herin Hehanusa kepada terdakwa Richard Louhenapessy di ruang kerja terdakwa Richard Louhenapessy.
Atas perbuatannya itu kedua terdakwa penuntut umum menjeratnya dengan pasal 12 huruf b junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan kedua, Louhenapessy dan Hehanusa dijerat dengan pasal 11 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya pada dakwaan kedua penuntut umum menjelaskan. Terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andrew Herin Hehanusa dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara sejat tahun 2011 hingga tahun 2022 telah menerima grativikasi baik dari aparatur sipil negara lingkup pemerintah kota Ambon maupun rekaman atau kontraktor atau pihak swasta lainnya. Dimana grativikasi tersebut diterima terdakwa Richard Louhenapessy baik langsung maupun lewat terdakwa Andrew Herin Hehanusa dan pihak lainnya.
Diuraikan penuntut umum, untuk grativikasi yang diterima langsung oleh terdakwa Richard Louhenapessy terjadi sejak tahun 2011 hingga tahun 2022, dengan rincian grativikasi dari ASN Lingkup Pemkot Ambon antara lain.
Terdakwa Richard Louhenapessy menerima grativikasi dari Alfonsius Tetelepta selaku direktur PDAM Kota Ambon senilai Rp.260.000.000. Dari Roberth Silooy sebesar Rp.50.200.000. Dan dari Izaac Jusak Said sebesar Rp.116.000.000 serta dari Robert Sapulette sebesar Rp.8.000.000.
Untuk grativikasi dari pihak swasta atau rekanan atau kontraktor yang diterima langsung oleh terdakwa Richard Louhenapessy sebesar Rp.7.398.050.000 dengan rincian.
Dari Victor Alexander Loupatty sebesar Rp.342.500.000. Dari Sugeng Siswanto direktur PT. Azriel Perkasa sebesar Rp.55.000.000. Dari Beny Tanihatu sebesar 2.500 dolar Amerika atau senilai Rp.34.950.000. Dari direktur CV. Waru, Mujiona Andreas sebesar Rp.50.000.000.
Dari pemilik toko buku NN, Sierto Nini Bachri sebesar Rp.50.000.000. dari Tan Wabula pengusaha hotel di kota Ambon senilai Rp.85.000.000. Dari Thomas Souisa selaku direktur CV. Glen Primanugrah sebesar Rp.70.000.000. Dari direktur CV. Angin Timur Anthoni Liando sebesar Rp.740.000.000.
“Upeti” selanjutnya kepada terdakwa Richard Louhenapessy datang dari komisaris PT. Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pical sebesar Rp.250.000.000. berikutnya dari Yusav Hendrianto Lenggona sebesar Rp.50.000.000. dari Petrus Fatlolon direktur PT. Talenta Pratama Mandiri sebesar Rp.100.000.000.
Dari pemilik AFIF Mandiri, Rakib Soamole sebesar Rp.165.000.000. dari pemilik apotek Agape Medika Edwin Liem sebesar Rp.20.000.000. dari direktur PT. Karya Lease Abadi Fakri Anwar Solikhin sebesar Rp.4.900.000.000, dari Yanes Thenny sebesar Rp.50.000.000 dan dari Novfy Elkheus Warela sebesar Rp.435.600.000.
Sedangkan penerimaan tidak langsung yang diterima terdakwa Richard Louhenapessy senilai Rp.3.037.710.000 dengan rincian. Lewat terdakwa Andrew Herin Hehanusa sebesar Rp.1.466.250.000. dari ASN Lingkup Pemkot Ambon antara lain dari Pieter Jan Leuwol senilai Rp.150.000.000.
Sedangkan untuk penerimaan tidak langsung dari swasta atau kontraktor atau rekanan yang diterima terdakwa Richard Louhenapessy yakni sebesar Rp.1.216.250.000 dengan rincian.
Dari Victor Alexander Loupatty sebesar Rp.131.250.000, dari Telly Nio sebesar Rp.1.055.000.000, dari Rakib Soamole sebesar Rp.20.000.000, dari Martin Thomas sebesar Rp.10.000.000.
Penerimaan tidak langsung yang diterima terdakwa Richard Louhenapessy dari Karen Walker Diaz sebesar Rp.811.460.000. dengan rincian. Dari Sugeng Siswanto sebesar Rp.250.000.000. dari Victor Loupatty senilai Rp.25.000.000 dari Benny Tanihatu sebesar Rp.321.460.000. Dari Tan Ferry senilai Rp.50.000.000 dan dari Hentje Waisapi senilai Rp.165.000.000.
Untuk penerimaan tidak langsung yang diterima terdakwa Richard Louhenapessy melalu Novfy Elkheus Warella sebesar Rp.535.000.000. dengan rincian antara lain, dari Mansur Umar senilai Rp.50.000.000, dari Charles Frans senilai Rp.150.000.000, dari Wenny Pramanto senilai Rp.250.000.000, dari Marthin Thomas senilai Rp.15.000.000, dari Yanes Thenny senilai Rp.30.000.000.
Berikutnya penerimaan tidak langsung yang diterima terdakwa Richard Louhenapessy dari “pemain penghubung” bernama Hervianto sebesar Rp.75.000.000. Penerimaan tidak langsung yang diterima terdakwa Richard Louhenapessy dari Imanuel Arnold Noya senilai Rp.150.000.000 dengan rincian, dari Melianus Latuihamallo kadis PUPR Kota Ambon sebesar Rp.100.000.000, dari Thomas Souisa sebesar Rp.30.000.000 dan dari Rakib Soamole sebesar Rp.20.000.000.
Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa Richard Louhenapessy sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 B junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi