Korupsi Proyek Pabrik Es, Kay – Barnabas Saling Bantah di Pengadilan

oleh -1315 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik es tenaga surya di Moain dan Nuwewang, Kabupaten Maluku Barat kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam sidang yang di gelar pada Kamis (20/1) lemarin itu, menghadirkan dua orang saksi yakni, mantan Bupati MBD, Barnabas Orno yang dihadirkan secara virtual dan Lady Kay istri dari John Kay salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Menariknya dalam sidang dan dipimpin Christina Teteleptta sebagai hakim ketua itu, terdakwa John Kay yang adalah mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, saling bantah dengan saksi mantan Bupati MBD, Branabas Orno.
Saling bantah antar keduanya tersebut bermula ketika majelis hakim menanyakan kepada terdakwa John Kay. Dari keterangan yang disampaikan saksi Barnabas Orno itu adalah keterangan yang tidak benar.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, saksi Barnabas Orno yang kini adalah Wakil Gubernur Maluku itu menyatakan, terdakwa John Kay yang saat itu menjabat selaku kepala dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Maluku Barat Daya pernah mempresentasikan mengenai proyek tersebut kepada dirinya selaku Bupati saat itu. Dimana dalam presentasi tersebut John Kay menyatakan dua titik yakni Moain dan Nuwewang adalah tempat yang lokasi yang cocok untuk pembangunan pabrik es tenaga Surya.

Saksi Barnabas Orno kepada majelis hakim juga menerangkan. Bahwa benar terdakwa John Kay sempat melaporkan kepada dirinya bahwa proyek pabrik es tersebut bangunannya sudah rampung dan hanya menunggu mesin pembuat es yang sementara di bawa dari Jawa. Dan saat itu saksi mengatakan kepada John Kay agar mengupayakan agar secepat mungkin mendatangkan mesin tersebut dan menyelesaikan proyek itu.

Mengenai persoalan yang terjadi pada proyek pembangunan dua unit pabrik es tersebut saksi Barnabas Orno mengatakan dirinya tidak tahu apa apa, karena terdakwa John Kay tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada dirinya. Begitu juga dengan temuan BPK RI, saksi Barnabas Orno mengatakan dirinya selaku Bupati saat itu tidak pernah mendapat laporan kalau ada temuan BPK RI pada proyek pembangunan pabrik es tenaga surya di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Ketika ditanya apakah saksi yang memerintahkan agar pemblokiran dana proyek tersebut di buka sebagaimana disampaikan saksi Sonya Letedara dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, saksi membantah hal tersebut

Sementara itu, terdakwa John Kay ralam keterangannya dengan tegas membantah semua keterangan saksi Barnabas Orni. Kepada Majelis Hakim Kay menyatakan, proyek pembangunan dua unit pabrik es di Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dikerjakan oleh terdakwa Semmy Theodorus diketahui oleh saksi Barnabas Orno yang saat itu menjadi Bupati Maluku Barat Daya. Sebab ketika proyek tersebut hendak diproses ujar Kay, saat itu terdakwa Semmy Theodorus mendatangi dirinya dan menyatakan bahwa proyek pembangunan dua unit pabrik es tersebut harus dikerjakan oleh dirinya, karena proyek tersebut adalah titipan mantan Bupati MBD, Barnabas Orno kepada dirinya.

“Jadi tidak mungkin saksi Barnabas Orno tidak mengetahui tahu apa-apa tentang proyek itu, ” tegas Kay..

Sementara itu saksi Lady Kay dalam keterangannya dihadapan majelis hakim mengatakan dirinya tahu kalau dinas kelautan dan perikanan kabupaten Maluku Barat Daya yang dipimpin suaminya ada memiliki proyek pembangunan pabrik es. Hal ini diketahui Lady dari suaminya. Dan yang mengerjakan proyek tersebut adalah Semmy Theodorus.

Saksi Lady juga mengakui bahwa dirinya sempat diajak oleh suaminya untuk melihat langsung pabrik es yang ada di Moain. Dan saat itu saksi melihat ada dua unit mesin pembuat es. Dimana satu mesin telah rusak dan satu mesin lagi bekerja dengan baik ketika dilakukan uji coba pembuatan es.

Saksi Lady juga mengatakan bahwa mesin yang diuji coba tersebut adalah mesin pembuat es yang menggunakan tenaga listrik dan bukan tenaga Surya. Hal ini diketahuinya dari mereka pembuatan antara suaminya dengan mereka yang mengerjakan proyek tersebut.

Ketika ditanya apakah saksi Lady ada pernah menerima uang dari suaminya dan dari mana sumber uang tersebut. Saksi Lady mengakui dirinya sempat mendapat transfer dari suaminya sebanyak dua kali ketika saksi berada di luar Moa. Namun saksi tidak tahu dari mana sumber uang tersebut.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.