87News.com,Ambon – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, kini penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menaikan status satu tingkat dari penyelidikan ke penyidikan, pada kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik (Poltek) Negeri AmbonAmbon tahun 2022. Penyidik pun langsung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adryansah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon, Eka Palapia kepada wartawan Jumat (13/10) mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022 itu yakni. FS, WEF dan CS.
FS diketahui adalah wakil direktur bidang umum dan keuangan Poltek Ambon. Sedangkan WEF Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan rutin Poltek Ambon. Dan CS meruoakan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon.
“Total kerugian negara dalam kasus Poltek Ambon ini sesuai perhitungan sementara oleh penyidik adalah sebesar Rp.1.875.206.347, ” urai Adryansah.
Sebelumnya, penyidik Kejari Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dilingkup Poltek Ambon, antara lain NM sebagai Ketua Perencanaan, OK Bendahara Penerimaan, MS anggota senat, AL Sekjur Akuntansi dan Kajur Akuntansi AS.
Selain itu penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon, Deddy Mairuhu, Wakil Direktur I Leonora Leuheri dan Wakil Direktur II Fentje Salhuteru.(**)