87News.com,Ambon – Ahli Hukum Pidana Evandro Wattimury, SH, MH. Mengatakan, secara hukum harapan bahwa keterangan dari Kim Markus akan memberikan dukungan materi yang kuat bagi kejati dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan tercapai.
Pernyataan Wattimury tersebut menyusul pernyataan kuasa hukumnya, Kim Markus, Yustin Tuny usai mendampingi Kim Markus dalam memberikan keterangan kepada jaksa terkait kepada dugaan suap dan gratifikasi dengan terlapor Bupati Maluku Barat Daya, yang adalah mantan Dirut PT. Kalwedo dalam hubungannya dengan pengelolaan anggaran PT. Kalwedo Tahun 2012 – 2015.
Tuny menjelaskan, da sejumlah pihak yang telah melakukan transferan kepada Kim Markus agar tidak bersuara terkait persoalan BUMD PT. Kalwedo. Transferan itu berkisar antara ratusan ribu sampai dengan ratusan juta rupiah. Namun yang aneh dari keterangan Tuny, uang yang diterima Kim Markus itu sudah dinikmati tetapi karena merasa tidak puas sehingga kasus ini dilaporkan.
Hal tersebut membuat Wattimury ragu, apakah pengacara Kim Markus paham dengan konstruksi hukum perbuatan suap ataukah tidak. Menurutnya, suap itu ada pemberi ada penerima. Pemberi itu bisa siapa saja. Bisa pihak swasta, PNS, atau siapa saja. Tetapi Penerima itu haruslah seorang pejabat atau penyelenggara negara termasuk Hakim dan Advokat. tidak bisa pihak swasta.
“Konstruksi pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu jelas menghendaki subjek hukum yang menerima gratifikasi dan atau suap adalah pegawai negeri atau penyelengara negara, ” jelasnya.
Unsur selanjutnya tambah Wattimury, berkaitan dengan kedudukan atau kewenangan dia baik berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kalau penerimanya itu bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara lalu dimana perbuatan suapnya. Dimana kewenangannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
“Oleh karena itu menurut saya kita disuguhi dengan peristiwa hukum yang sumir atau kabur terkait dengan adanya laporan suap itu. tetapi secara teknis dan mendetailnya kita tidak tahu secara pasti ya, penyelidik yang lebih tahu dan apa kesimpulan penyidik atas laporan ini akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang komprehensif, ” pungkas Wattimury.(**)