87News.com,Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Irjen Lotharia Latif menengaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana harus bertanggung jawab. Dan setiap penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Penegasan ini disampaikan Kapolda Latif untuk menjawab keresahan keluarga korban Philipus Agustein dugaan tindak kekerasan bersama oleh Kim Davits Markus bersama dua kerabatnya Harun Kerick dan Herman Saknohiswi pada awal Desemeber 2022 lalu, di kompleks pasar Tikaur, Maluku Barat Daya.
Keresahan keluarga korban dugaan tindak kekerasan bersama ini muncul ketika proses laporan polisi di Polres MBD terkesan berjalan lambat. Padahal barang bukti dan saksi-saksi sudah diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres MBD, namun Kim dan dua kerabatnya ini seakan tak tersentuh hukum.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana harus bertanggung jawab di depan hukum tanpa pandang bulu. Itulah gunanya hukum sebagai panglima dan NKRI ini adalah negara hukum, “tegasnya.
Selanjutnya Irjen Latif bilang, dalam melaksanakan proses penegakan hukum Poliri selalu bekerja secara profesional dan proporsional. Polri, khususnya Polda Maluku, tidak bekerja karena ada desakan atau kepentingan-kepentingan apapun lainnya.
“Hal ini menunjukkan bahwa Polri selalu merespon semua laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, “ungapnya lagi.
Kim Davits Markus yang “kebal hukum” bersama dua kerabatnya ditangkap tim gabungan dari Polres MBD dan Tim dari Ditereskrimum Polda Maluku pada Minggu (5/2) malam, di Kawasan desa Suli Banda, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Ketiganya langsung digelandang ke Mapolda Maluku, guna dilakukan serangkaian pemeriksaan penyidik. Penyidik pun menetapkan Kim Markus Cs sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan bersama terhadap orang, dan ketiganya langsung dijebloskan ke rutan Polda Maluku.(**)