87News.com,Ambon – Polda Maluku secara resmi telah menahan mantan anggota DPRD Maluku Barat Daya Kim David Markus, Senin (6/2) di Rutan Polda Maluku di kawasan Tantui Ambon.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa (7/2).
Dilatakannya, Kim David Markus bersama dua kerabatnya yakni Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy ditahan sekitar pukul 17.00-18.00 WIT, Senin (6/2) kemarin atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Philipus Augustein, seorang pedagang ternak di Tiakur, yang kejadiannya berlangsung di Pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya pada 2 Desember 2022 lalu. Ketiga tersangka tersebut dikenai dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana.
Untuk diketahui, Philipus Augustein merupakan korban pengeroyokan yang diduga dilakukan Kim Davids Markus dan dua kerabatnya Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy. Pedagang ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya ini dianiaya di Pasar Tiakur .
Pasca dianiya, korban yang tidak terima akhirnya melapor ke Polres MBD dan selanjutnya dilakukan visum. Hanya saja pengusutan kasus ini tak kunjung ada perkembangan dan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh Polres MBD, sehingga Polda Maluku harus turun tangan mengusut kasus tersebut. (**)