87NEWS.com,Ambon – Manteri Dalam Negeri tidak berhak untuk membatalkan keputusan KPUD Maluku, yang telah menetapkan 45 Anggota DPRD Maluku, masa bakti 2019-2024.
Terkait pembatalan pelantikan dua Anggota DPRD teripilih, Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, usai pelantikan anggota DPRD provinsi Maluku yang ditemui di gedung dewan Karang Panjang, Senin (16/9) mengaku bingung dengan keputusan Mendagri. Menurutnya, keputusan Mendagri sangat tidak beralasan.
Dikatakannya, bila merujuk pada PKPU, yang dapat menunda seseorang tidak dapat dilantik itu, jika dia ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi, atau anggota dewan terpilih bisa tidak diusulkan, jika setelah penetapan anggota tersebut tidak dapat memasukan LHKPN ke KPU sebagai syarat pelantikan.
“Tanggal 12 Agustus 2019 lalu KPUD maluku telah ketuk palu. Penetapan telah dibuat. Saat penetapanpun tidak ada keberatan dari satupun partai politik, “jelas Kubangun
Kubangun juga menegaskan, hingga saat ini KPUD maluku belum menerima surat Mendagri, terkait pembatalan pelantikan dua anggota DPRD maluku terpilih, Robby Gasoerzs dan Willem Kurnala.(**)