87News.com,Tiakur – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah Maluku menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku sebagai bentuk pengakuan moral maupun insentif ekonomis atas sebuah ciptaan.
Sertifikat HaKI Komunal Kerbau Moa dan Domba Kisar sebagai Sumber Daya Genetik dari Kabupaten MBD yang diserahkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku, Ernie N. M. Toelle dan diterima Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST di Kediaman Bupati, Jumat (19/04/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku, Ernie N. M. Toelle mengatakan, pemberian sertifikat ini sebagai bentuk perlindungan Sumber Daya Genetik (SDG) yang menerangkan bahwa Pemkab MBD sebagai pelapor SDG Kerbau Moa dan Domba Kisar dengan komunitas asal Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten MBD mempunyai nilai nyata atau potensial dan telah diarsipkan dalam Sistem Informasi KIK Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Lebih lanjut, Ia menerangkan, semua kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di portal Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia, termasuk negara lain di dunia dapat melihatnya.
Karena menurut Toelle, pusat data itu dibangun Kemenkumham dengan satu filosofi yang sangat mendasar supaya tidak ada lagi negara lain yang mengklaim bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual komunal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mendorong pemerintah daerah mendaftarkan Kain Tenun Kisar dan Madu Wetar sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dari Kabupaten MBD.
“Harapan kami, pemerintah daerah dapat mendaftarkan berbagai kekayaan daerah di MBD baik secara personal maupun komunal misalnya, kain tenun kisar dan madu wetar”, ungkapnya.
Sementara itu, Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST mengatakan atas nama Pemkab MBD dan masyarakat menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tiga jenis KIK antara lain Domba Kisar dan Kerbau Moa.
“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jeri payah dan inovasi kreativitas masyarakat MBD yang sejak lampau hingga hari ini menjaga serta melestarikan sumber daya tersebut,” jelas Bupati Noach.
Ia berharap, pemberian sertifikat ini juga dapat mendorong peningkatan usaha dan produksi ketiga jenis sumber daya tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong untuk semua kekayaan daerah lainnya dapat dicatat dan disertifikasi melalui Kemenkumham RI sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas sebuah ciptaan.(**)