87News.Com,Ambon – Episode baru dari cerita spektakuler tentang pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon, dengan pemeran utama Wakil Kepala Cabang Utama BNI 46 Ambon, Faradiba Yusuf, ternyata semakin menarik.
Episode baru yang semakin menarik ini adalah dengan dicopotnya Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Anthonius Wantri. Sebagian kalangan menilai pencopotan Anthonius Wantri dari jabatannya, diduga karena ada penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Kombes Anthonius Wantri telah dimutasikan menjadi Pamen Polda Maluku dan akan menjalani pemeriksaan internal.
Tak hanya Anthonius, lima anak buahnya yang ikut menangani masalah ini juga dinonaktifkan. Penonaktifan dilakukan agar perwira menengah ini bersama lima anak buahnya diperiksa secara internal terkait dugaan menerima sesuatu.
Penonaktifan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Mohammad Roem Ohoirat. Namun dia menampik adanya pencopoton, karena ini hanyalah pemberhentian sementara.
“Bukan pencopotan, tapi diberhentikan sementara untuk dilakukan pemeriksaan internal. Apabila tidak ditemukan kesalahaan akan dikembalikan ke posisi semula,” jelas Roem Ohoirat.
Meski demikian, Roem membantah penonaktifan ini terkait dengan materi kasus BNI. Hanya terkait dengan pelanggaran prosedur penanganan. “Bukan terkait materi kasusnya. Ini ada dugaan pelanggaran penanganan awal dari kasus tersebut,” kata dia.
Menurut dia, proses penyidikan suatu tindak pidana dalam Kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana.(**)