Kadis Dikbud MBD : Tes Calistung Masuk SD Tak Boleh Ada

oleh -1932 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Tes kemampuan anak membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) tidak boleh jadi syarat masuk anak ke Sekolah Dasar (SD) karena bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023, tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Roberth Japeky, sldi Tiakur, Selasa (07/03).

Dinjelaskannya, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD, telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan bagi para pengawas dan Kepala Sekolah satuan PAUD maupun SD dalam rangka penguatan transisi pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar kelas awal.

“Telah terjadi kesalahpahaman praktek pendidikan pada level PAUD yang diajarkan calistung. Terlebih hal tersebut menjadi syarat ketika hendak masuk SD. Anak-anak kita yang masuk PAUD dan diajarkan calistung sebagai syarat untuk masuk ke tahap SD adalah kekeliruan. Yang perlu diutamakan adalah pendidikan karakter pada satua pendidikan PAUD,” katanya.

Japeky berharap, para guru dapat memperhatikan surat edaran dimaksud dan menerapkannya sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan baik.

“Kami minta para guru fokus pada pengenalan lingkungan sekolah sehingga peserta didik merasa nyaman di sekolah. Sehingga pembangunan di sektor pendidikan dapat berjalan sesuai regulasi atau standar yang telah ditetapkan dan menghasilkan sumber daya manusia MBD yang berkarakter baik,” pungkas Japeky.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.