87News.com,Tiakur – Pemilihan Bupati dan Wakik Bupati Maluku Barat Daya, tinggal menghitung hari. Berbagai cara dan strategi dikeluarkan untuk memenangkan perhelatan lima tahunan ini. Mulai dari strategi atau cara-cara yang baik hingga cara intimidasi pun dilakukan. Seperti yang dialami oleh pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten MBD.
Tak tanggung-tanggung, intimidasi ini datang dari mantan Kepala Dinas PU, Rein Siwtiory kepada Melkias alias Rambo, salah satu pegawai honorer di dinas PU MBD ini terungkap dari rekaman pembicaraan melalui telepon seluler antara Rein Siwtiory dan Rambi, pada Sabtu (5/12) yang direkam sendiri oleh Rambo.
Dalam rekaman percakapan telepon yang berdurasi 12 menit 19 detik tersebut, Rein Siwtiory, yang kini adalah Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi MBD, jelas-jelas mengitimidasi pegawai honor (Rambo) tersebut, untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Dan jika Rambo tidak mengikuti kemauannya, maka dia akan membuka satu kasus di Dinas PU saat dirinya masih menahkodai dinas tersebut. Menururnya, jika kasus ini dibuka, maka dipastikan Rambo tak akan lolos dari jeratan hukum sedang dirinya tidak akan disentuh hukum.
Namun Rein tak menyangka pembicaraan dirinya dengan Rambo yang berisikan intimidasi dan fitnahan ini direkam sepenuhnya oleh Rambo.
Selain itu, dalam percakapan telpon tersebut Rein Siwtiory juga menyebar berita bohong, bahwa LSI akan merilis hasil survey yang memenangkan pasangan Niko-Odi. Selain itu juga Siwtiory nekat memfitnah Sekda MBD, Alfonsius Siamloy dan Kepala Dinas PU MBD Semmy Rupilu.
Terkait itu, Sekretaris Daerah MBD, Alfonsius Siamloy yang ditemui di ruang kerjanya siang tadi dengan tegas membantah hal tersebut. Siamloy mengatakan, apa yang dilakukan oleh Rein Siwtiory seperti dalamrekaman tersebut adalah sebua fitnahan terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Rein Siwtiory sebagaimana yang ada yang diungkapkan dalam rekaman pembicaraan tersebut. Itu sama sekali tidak benar dan fitnah. Satu lagi yang saya mau katakan dan luruskan, saya ini adalah ASN aktif. ASN dilarang keras berpolitik praktis, ” tegas Siamloy.
Simloy menambahkan, apa yang disampaikan Rein Siwtiory dalam rekaman pembucaraan telepon tersebut sebagai upaya untuk memperkeruh hubungannya dengan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach dan menjatuhkan nama baiknya selaku Sekda MBD.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum MBD, Semmy Rupilu, yang ditemui siang ini di kantornya juga membantah apa yang disampaikan Rein Siwtiory dalam rekaman percakapan telepon dengan Rambo, salah satu tenaga honorer pada dinas yang dipimpinnya itu.
“Apa yang disampaikan Rein Siwtiory adalah bohong dan fitnah. Tapi saya mengampuni dirinya, karena Tuhan Yesus telah mengajarkan kita dengan Kasih, “jelas Rupilu.
Rekaman pembicaraan telepon antara Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maluku Barat Daya, Rein Siwtiory dengan salah satu pegawai honor di Dinas PU MBD, Melkias alias Rambo berisikan fitnahan dan intimidasi. Rekaman pembicaraan yang berdurasi 12 menit 19 detik tersebut kini sudah tersebar luas di masyarakat, baik di MBD maupun di luar MBD. Perbuatan Rein Siwtiory ini telah melanggar Pasal 27 UU ITE, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik juncto Pasal 310 KUHP, tentang pencemaan nama baik.(**)