87News.com,Tanimbar – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu, hari ini, Selasa (24/10) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar di kota Saumlaki.
Dalam rilis Kejaksaan Negeri Tanimbar yang diterima delapan7news.com menyebutkan, Ruben yang baru lima bulan menjabat sebagai Penjabat Bupati KKT, terjerat dugaan korupsi kasus perjalanan dinas saat masih menjabat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Selain Ruben, tim jaksa penyidik juga menetapkan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar penyidik Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka berinisial RBM, Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tahun 2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Dedy Wahyudi.
Ruben Benharvioto Moriolkosu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Sedangkan Petrus Masela ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
Penetapan Ruben dan Petrus tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku nomor R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023, tanggal 02 Oktober 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp1.092.917.664.(**)