87News.com,Ambon – Terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif pada pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Alfonsius Siamiloy sangat diistimewakan oleh Asmin Hamzah, Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
Perlakuan istimewa kepada Siamiloy oleh Jaksa Asmin Hamzah ini ternyata kerap dilakukan, seperti yang diakui oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Ambon, Jose Quelo, yang dikonfirmasi Sabtu (6/5) mengaku, dirinya telah beberapa kali menegur Jaksa yang menjemput Siamiloy saat agenda sidang, karena kerap mengembalikan terdakwa kasus korupsi tersebut pada malam hari.
“Sering saya tegur jaksanya lantaran hampir setiap kali membawa pulang tahanan tersebut ke Rutan pada malam hari. Sedangkan pada saat agenda persidangan terdakwa, saya sendiri tidak bisa menahan terdakwa saat di jemput jaksa untuk bersidang, ” jelas Jose Quelo.
Siamiloy dipergoki sejumlah wartawan sekira pukul 21.00 WIT, Kamis (4/5), padahal mantan Sekda MBD itu telah selesai disidangkan sekitar pukul 12.00 WIT. Beberapa wartawan yang baru saja usai mengikuti pemilihan ketua PWI Maluku menuju ke salah satu hotel di kawasan jalan Pattimura kota Ambon. Saat berada di hotel tersebut, mereka melihat Siamiloy terdakwa kasus dugaan korupsi di MBD tengah bersantai di restoran hotel bersama beberapa orang. Padahal Siamiloy sendiri sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di MBD, langsung ditahan di Rutan Waiheru Kota Ambon.
Sementara itu JPU dari Kejaksaan Negeri MBD, Asmin Aziz yang beberapa kali dihubungi via telepon genggamnya tidak merespon, baik melalui pesan singkat maupun telepon. Begitupun Kasi Pidsus Kejari MBD yang dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan media ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Jumat (5/5) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy. Selain hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara.
Alfonsius divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas yang Tahun 2017 untuk Organisasi Perangkat Daerah senilai Rp 10 miliar dan anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Tahun 2018 sebesar Rp 11 miliar.
Menurut majelis hakim, Alfonsius terbukti bersalah telah menyalahgunakan dana perjalanan dinas selama menjabat sebagai sekda Maluku Barat Daya. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Selaku pejabat daerah, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan adalah Alfonsius bersikap sopan saat menjalani persidangan, dan belum pernah di hukum sebelumnya. Alfonsius dianggap juga, memiliki tanggungan anak serta istri. Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya Herman Koedoeboen menyatakan pikir-pikir.(**)