87News.com,Ambon – Untuk melakukan perjalanan dari Ambon ke provinsi lain di indonesia, haruslah dilengapi dengan dokumen swab test, itu syarat utama maskapai penerbangan sekarang ini. Sedang jika hanya melakukan perjalanan dalam provinsi Maluku cukup diperlukan dokumen rapid test agar bisa diterbitkan rekomendari perjalanan. Itu syarat mutlak.
Hal ini disampaikan kepala dinas kesehatan provinsi Maluku dr. Meykal Pontoh, kepada delapan7news.com, Rabu (27/5) di Ambon.
Terkait 32 orang pelaku perjalanan dari kota Ambon menuju Tiakur, Kabupaten MBD pada 6 Mei lalu dengan hanya 6 orang yang mengantongi dokumen rapid test sangat disayangkan. Hal ini justru mendatangkan kecaman dari sejumlah pihak.
Salah satu praktisi hukum kota Ambon, Jack Wenno, juga turut mengecam kinerja Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan GTPP Covid-19 Maluku. Pasalnya, dalam mengeluarkan rekomendasi perjalanan, Tim Gustu tekesan melupakan prosedur yang harus dijalankan.
“Kenapa tim GTPP C-19 Maluku bisa mengelurkan rekomendasi perjalanan tanpa kelengkapan dokumen ? Padahal dokumen rapid test adalah syarat mutlak untuk mendapatkan rekomendasi perjalanan, “tegas Wenno.
Wenno menambahkan, dengan hanya 6 orang yang memiliki dokumen rapid test maka seharusnya KM. Sabuk Nusantara 87 tidak perlu mengangkut 26 orang lainnya yang tidak mengantongi dokumen rapid test, agar tidak terjadi gejolak sperti saat ini di tengah masyarakat MBD.
“Pihak KM. Sabuk Nusantara 87 juga harus bertanggung jawab atas masalah ini, karena mereka juga tidak menjalankan protap covid-19, “geram Wenno.
Olehnya itu Wenno meminta ketua GTPP Covid-19 Provinsi Maluku yang juga Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk meninjau kembali kinerja Tim GTPP, khusunya mereka yang bertugas untuk mengeluarkan rekomendasi perjalanan, dan juga Gubernur Maluku harus tegas terhadap seluruh pelayaran antar kabupaten/kota di Maluku, karena kelalaian yang terjadi saat ini telah menimbulkan gejolak di masyarakat MBD.(**)