87News.com,Ambon – Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Ambon berupaya memenuhi hak aparatur sipil negara (ASN) berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) setelah melengkapi bukti pelunasan PBB dan iuran sampah.
“Kebijakan terhadap seluruh ASN akan makin ketat untuk pencairan TPP 2024. Tambahan penghasilan pegawai akan dicairkan jika telah bayar iuran sampah, melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta iuran orang tua asuh stunting untuk pejabat eselon II, III, dan IV,” kata Kepala BPKAD Kota Ambon Jopie Silanno di Ambon, Senin (26/2).
Silanno mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 841.9/03/SE/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Permintaan TPP Januari 2024 setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah masuk dengan melengkapi persyaratan tersebut.
“Ada beberapa OPD yang sudah menindaklanjuti ketiga persyaratan tersebut jika sudah lengkap, langsung kami proses,” katanya.
Menurut Jopie, tidak ada yang sulit dari persyaratan tersebut, terutama bukti pembayaran PBB dan iuran sampah, karena setiap orang memiliki tempat tinggal, baik rumah pribadi, rumah orang tua, sewa, maupun indekos.
“Jika nama berbeda dengan SPPT, dapat meminta surat keterangan dari ketua RT setempat. Demikian pula yang indekos atau mengontrak dapat meminta bukti pelunasan PBB dan iuran sampah kepada pemilik. Karena saat ini tahun 2024, bukti pelunasan yang diminta adalah tahun 2023,” ujarnya.
Untuk bantuan orang asuh stunting, lanjut dia, hanya diwajibkan bagi pejabat struktural.
Bantuan orang tua asuh stunting untuk pejabat Eselon II sebesar Rp150 ribu/bulan, Eselon lIl Rp100 ribubulan, dan Eselon IV Rp50 ribu/bulan.
“Pegawai nonstruktural tidak diwajibkan untuk bantuan stunting,” katanya.
Ia berharap seluruh ASN Pemkot Ambon dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk pelunasan PBB dan iuran sampah guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).(**)