87News.com,Tiakur – Mantan wakil ketua DPRD MBD dari Partai NasDem, Hermanus Lekipera yang kini tersangkut masalah korupsi dana BOS di Kabupaten MBD, kini menjelma menjadi jurkam bagi pasangan calon Nikolas Kilikily-Desianus Orno di Pilkada MBD tahun ini.
Dalam orasi politiknya sebagaimana dilansir dari channal yotube suara kalwedo, Lekipera meyakinkan bahwa pasangan Niko-Odi akan mengantongi 80% suara pada pilkada 9Desember mendatang.
Pernyataan tersebut mendapat reaksi keras dari sejumlah masyarakat pulau Lakor yang ada di Tiakur. mereka mengatakan, sebaiknya Lekipera tidak perlu mengumbar janji, karena lebih baik Hermanus Lekipera lebih fokus untuk mengurus kasusnya dugaan korupsinya yang saat ini menunggu putusan Mahkamah Agung.
“Bapak Herry tidak usah mengumbar kebohongan yang hanya untuk menyenangkan paslonya. Beliau itu orang Romang, bagaimana mungkin menjanjikan kemenagan di daerah kami. Lebih baik pak Herry fokus saja kepada masalahnya, tidak usah umbar janji bohong kepada masyarakat, “tegasnya.
Politisi partai NasDem ini tersangkut dugaan korupsi dana BOS saat dirinya masih aktif sebagai ASN dilingkup Pemkab MBD. Lekipera akhirnya diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh kejaksaan cabang Wonreli sebagai terdakwa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada pengadilan negeri Ambon Rabu (23/3/2018) lalu, majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hermanus Lekipera, yakni hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 18 juncto pasal 64 KUHP tentang penggelapan. Selain itu terdakwa Hermanus Lekipera juga dikenakan denda sebesar Rp.50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta sebsider enam bulan kurungan.
Tidak puas dengan putusan majelis hakim Tipikor pada pengadilan negeri Ambon, Lekipera pun mencoba keberuntungannya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Seiring Lekipera, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding, karena vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tuntutan penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Hermanus Lekipera.
Namun keberuntungan belum memihak kepada Lekipera, majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku membatalkan vonis pengadilan negeri Ambon dengan menggandakan hukuman penjara menjadi 4 tahun, karena melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Seiring putusan hukuman penjara yang digandakan, hukuman denda uang pengganti juga naik drastis. Terdakwa Hermanus Lekipera diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp300 juta lebih subsider delapan bulan kurungan.
Tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku pada tahapan Banding. Terdakwa kasus korupsi ini kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hingga kini putusan mahkamah agung belum juga turun.
Sementara itu, Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPD Partai NasDem MBD, Aloysius Letelay, membantah pemberitaan pada sejumlah media lokal yang menyebutkan bahwa, Hermanus Lekipera yang saat ini mengaku sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem MBD adalah tidak benar, karena sesuai Surat Keputusan DPP Partai NasDem nomor 270-SK/DPP-NasDem/VII/2018 tertanggal 11 Juli 2018 disebutkan bahwa, Sekretaris DPD Partai NasDem MBD saat ini adalah Richardo Yoktetimera, S.Sos.
“Tahun 2014 Hermanus Lekipera adalah sekertaris DPD Partai NasDem MBD dengan Ketua partai saat itu adalah Ferry Letelay, namun kepengurusan itu telah berakhir. Jadi sebagai Ketua OKK DPD Partai NasDem MBD saya mau mengingatkan kepada saudara Hermanus Lekipera untuk tidak lagi menyebar kebohongan kepada publik di MBD, “ungkap Letelay.
Politisi Partai NasDem MBD ini juga menegaskan semua kader Partai NasDem MBD yang tidak mendukung keputusan DPP Partai NasDem yang mengusung pasangan Benyamin-Ari dalam Pilkada 9 Desember mendatang, akan segera dipecat dari partai NasDem
“Saya pastikan mereka yang mbalelo dan tidak mendukung pasangan Benyamin-Ari di Pilkada ini, akan segera dipecat dari partai, “tegas Letelay.(**)