HASIL REKAPITULASI KPU, BENYAMIN-ARI GULING KALWEDO DAN JODO

oleh -2061 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya periode 2020-2025, Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily (BENYAMIN – ARI), memang telak atas Paslon Kalwedo dan Jodo versi KPU Maluku Barat Daya.

Pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU tingkat Kabupaten MBD berlangsung di Gedung Serbaguan Tiakur yang digelar selama dua hari (16-17/12) dan dilaksanakan dibawah protokol kesehatan yang sangat ketat di

Pleno tersebut diikuti oleh saksi dari tiga pasangan calon, Bawaslu dan KPU MBD telah menetapkan pasangan nomor urut 2 BENYAMIN – ARI menang telak atas dua pasangan calon lainnya denga perolehan suara sebanyak 28. 210 suara, menyusul pasangan Kalwedo dengan perolehan 13.244 suara dan juru kunci Paslon Jodo yang hanya memperoleh 5.156 suara. Yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU MBD nomor : 320/PL.02.6-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya tahun 2020.

Diketahui dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap Kabupaten MBD sebanyak 53.472 yang tersebar di 199 TPS pada 117 desa di 17 Kecamatan, hanya yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 6.489 orang.

“Ini ciri masyarakat yang sadar akan pentingnya berdemokrasi di negara ini, khususnya di Kabupaten MBD, “tutur Ronny Samloy, salah satu warga Kisar yang mengikuti jalannya pleno rekapitulas perhitungan suara tingkat KPU MBD.

Dikatakannya, masyarakat MBD saat ini sudah sangat cerdas, ini terbukti dari tingginya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada tahun 2020 ini. Dirinya yakin, pada ajang pesta demokrasi selanjutnya, jumlah partisipasi pemilih akan terus meningkat.

“Saya sangat yakin partisipasi pemilih akan terus meningkat dalam ajang pesta demokrasi selanjutnya di Kabupaten ini, “lanjut Samloy.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara diterima oleh ketiga saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. KPU MBD juga memberikan waktu tiga hari kepada paslon lain untuk mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut, sebagaimana diatur dalam.pasal 106 ayat 1 undang-undang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2008 pasal 5, tentang permohonan pembatalan hasil perhitungan suara Pemilukada yang diajukan ke Mahkamah paling lambat tiga hari kerja, setelah termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.(**)