Gilian Khu Kontraktor Sekaligus Konsultan Perencana di Mega Proyek Lapas Khusus Perempuan

oleh -1668 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus perempuan dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.17.426.783.000 dikerjakan oleh PT. Sinar Perdana Mandiri, dengan lama kerja 145 hari kalender, diduga bermasalah

Permasalahan yang terjadi bukan pada fisik proyek, namun proyek milik Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Maluku Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas III Ambon, yang letaknya bersebelahan dengan Lapas yang telah ada, dimana Gillian Khu sebagai direktur PT. Sinar Perdana Mandiri tidak hanya bertindak selaku rekanan pada pengerjaan fisik, namun juga bertindak selaku konsultan perencana pada mega proyek tersebut.

Dari informasi dan data yang dihimpun delapan7news.com, diketahui perusahaan konsultan perencana adalah PT. Intan Mandiri milik ketua INKINDO Maluku, Tonny Herenauw. Dan hal ini diakui Tonny Herenauw, ketika dikonfirmasi lewat telpon genggamnya.  

“Benar Gilian Khu meminjam perusahaan saya dan pinjam pakai perusahaan tersebut di tuangkan dalam akte notaris, “jelas Heneranuw.

Namun begitu, salah satu kontraktor senior di kota Ambon mengaku, apa yang dilakukan oleh Gilian adalah hal yang salah, karena tidaklah wajar jika kontraktor merangkap sebagai konsultan perencana.

“Bagaimana mungkin seorang kontraktor membuat perencanaan terhadap proyek yang dikerjakannya ? Yang kedua, Gilian Khu adalah seorang kontraktor dan bukan konsultan perencana. Dia tidak memiliki spesivikasi sebagai konsultan. Dan yang saya tahu, dalam asosiasi konsultan, dilarang meminjamkan perusahan kepada sesama konsultan, apalagi kepada orang yang bukan konsultan. Jika memang terjadi, baik Gilian maupun Herenauw dapat dijerat hukum, “jelasnya

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Ambon, Renny Picauly yang dihubungi media ini terkait kasus tersebut, enggan berkomentar. Picauly dalam pesan singkatnya menyarankan wartawan untuk menghubungi Mesak Batlayery di Kanwil Depkum HAM Maluku untuk meminta klarifikasinya.(**)