Gerakan Maluku Anti Korupsi Surati Menkumham Terkait Abunawas di Mega Proyek Kanwil Hukum dan HAM Maluku.

oleh -1413 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga pegiat anti korupsi di Maluku, yakni Gerakan Maluku Anti Korupsi dan belasan kontraktor di Kota Ambon, telah  melayangkan laporan ke Kementrian Hukum dan Ham di Jakarta, terkait abunawas di mega proyek milik Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Maluku.

Kordinator bidang hukum Gerakan Maluku Anti Korupsi, Jofman Harry Wattimena kepada Senin (16/12) mengatakan, jauh sebelum kasus ini dibumikan media, Gerakan Maluku Anti Korupsi sudah mendapat laporan dari beberapa kontraktor terkait hal tersebut.

“Setelah kami mendapat laporan kami langsung melakukan investigasi. Dan hasil investigasi yang kami temui sama dengan apa yang ditulis media. Hasil investigasi tersebut kami susun dalam bentuk laporan dan juga kami membuat kliping berita mengenai mega proyek tersebut yang ditangani oleh Gilian Khoe dan saudara saudaranya. Laporan tersebut telah kami kirimkan kepada Mentri Hukum dan Ham di Jakarta, ” jelas Wattimena.

Dalam laporannya lanjut Wattimena, Gerakan Maluku Anti Korupsi meminta dan mendesak Mentri Hukum dan HAM, untuk segera mengirimkan tim ke Maluku dan melakukan penghitungan pada proyek pembangunan Lapas khusus perempuan kelas III Ambon. Lantaran diduga proyek ini sarat dengan KKN dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami Gerakan Maluku Anti Korupsi juga mendesak Mentri Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi terhadap Kakanwil Kemenkumham Maluku terkait proyek tersebut, “lanjut Wattimena.

Ditempat yang sama beberapa kontraktor yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengatakan. selaku orang yang berprofesi sebagai kontraktor, mereka tidak dapat menerima kejadian pada proyek pembangunan rutan khusus perempuan kelas III Ambon itu. Dimana selain bertindak selaku rekanan yang mengerjakan fisik proyek tersebut, Gilian Khoe juga merupakan orang yang mengerjakan perencanaan proyek senilai Rp.17 miliard lebih itu. Hal ini terbukti dengan adanya akte pinjam pakai perusahaan antara John Hereneuw dan Gilian Khoe. Dimana Gilian Khoe meminjam perusahaan milik John Herenauw untuk menjadi konsultan perencana pada proyek tersebut.

Terkait hal itu, ketua Aspekindo Maluku, Joppy Waas yang dimintai komentarnya mengatakan, selaku ketua salah satu asosiasi kontraktor di Maluku, dirinya mendukung langkah yang dilakukan para kontraktor tersebut.

“Jika kontraktor merasa dirugikan dan juga ada praktek praktek yang mereka nilai melanggar aturan, maka sah-sah saja mereka melaporkan hal itu. Dan selaku pimpinan asosiasi kontraktor di Maluku saya mendukung langkah teman teman. Namun kalau untuk membatalkan proyek itu sangat susah, karena proyeknya sudah mau selesai, ” tuturnya.

Informasi lainya yang berhasil didapat media ini menyebutkan. Gilian Khoe diduga merupakan orang lama dalam dunia proyek di Kanwil DepkumHAM Maluku. Bahkan diduga Khoe merupakan “orang dalam” pada institusi tersebut dan diduga dekat dengan beberapa petinggi dilingkup Kanwil Kemenkumham Maluku.(**)