Gasperzs Gugat Gerindra di PN Jaksel

oleh -1966 Dilihat
oleh

87NEWS.com,Jakarta – Robby Gasperzs akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasca hasil keputusan Mahkamah Partai Gerindra yang memenangkan Johan Lewerissa.

Sebelumnya Johan Lewerissa menggugat hasil penetapan KPU Maluku di Mahkamah Konstitusi. Namun setali tiga uang, hasil keputusan MK tidak berubah dari keputusan KPU Maluku. Lewerissa pun kemudian menempuh jalur internal, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai.  

Setelah memeriksa bukti-bukti dan sak­si-saksi, mahkamah partai memu­tuskan untuk mengabulkan permo­honan Johan Lewerissa. Keputusan ini seperti sudah diduga sebelumnya oleh sejumlah kalangan.

Salah satu praktisi hukum di kota Ambon, Samuel Riry, SH, mengatakan mahkamah partai hanya dapat menangani masalah internal partai, yang tidak berkaitan dengan hasil pemilihan. Semua persoalan menyangkut hasil pemilihan termasuk perselisihan hasil pengutan suara, hanya dapat diselesaikan lewat keputusan MK.

“Semestinya putusan Mahkamah Kehormatan Partai sama dengan putusan MK, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra inkonstitusional, “jelas Riry.

Sementara itu, Robby Gasperzs yang dikonfirmasi 87NEWS.com menguraikan, pasca keputusan Mahkamah Kontitusi (MK), John Lewerissa sebagai pengguggat memasukan gugatan ke Mahkamah Kehormatan Partai. Kemudian, pada tanggal 5 September dirinya disuruh datang ke Mahkamah Kehormatan Partai untuk mengikuti sidang pertama. Kemudian pada 9 September dirinya diminta untuk menyerahkan semua bukti C1 di 22 TPS yang tersebar di 5 Kecamatan di Kota Ambon. Gasperzs menambahkan, dirinya telah menyerahkan semua bukti secara lengkap, seluruh hasil rekapan pada tingkat desa/kelurahan, maupun hasil pleno PPK, KPU Kota dan KPUD Maluku, serta semua bukti DAA1, DB1, pada 931 TPS di Kota Ambon. Namun keputusan mahkamah partai Gerindra tidak berpihak kepadanya.

Menyikapi itu, Robby Gasperzs, caleg terpilih dalam hasil pileg 2019 lalu, menegaskan, dirinya akan menempuh jalur hukum. Dengan menggandeng tiga pengacara, masing-masing Erick S. Paat & rekan, Pablo christalo, SH.MH serta Ricky. D. Moningka, SH.MH, dirinya akan menggugat partai besutan Prabowo Subianto itu ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Namun begitu, dirinya enggan berkomentar lebih jauh seputar gugatannya tersebut.

“Beta sudah siapkan pengacara untuk mengugat DPP dan mahkamah partai Gerindra. Dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan gugatan tersebut di PN Jakarta Selatan, “tegas Gasperzs di Jakarta.

Gasperzs juga mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan keputusan dari Mah­kamah Partai Gerindra, seperti yang diberitakan selama ini. Gasperzs dengan tegas meminta DPRD Maluku untuk tidak melakukan pelantikan kepada Johan Lewerissa, selama proses hukum masih berlangsung.

“Beta dapat informasi, bahwa dalam sehari dua ini DPRD Maluku akan melakukan pengambilan sumpah dan janji Johan Lewerissa sebagai Anggota DPRD Maluku. Untuk itu saya tegaskan kepada DPRD Maluku, jangan gegabah proses hukum masih berlanjut, ‘tegas Gasperzs.(**)