Dugaan Suap Walikota Ambon, Fahmi Salatalohy Mangkir Dari Panggilan KPK

oleh -1288 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Pasca penehanan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK masih terus mendalami dugaan arahan oleh tersangka RL, yang mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD pemerintah Kota Ambon.

Sabtu (14/5) kemarin, penyidik KPK melayangkan panggilan kepada sejumlah Kepala Dinas dan Pokja pemkot Ambon untuk dimintai keterangannya. Namun hanya lima orang saja yang memenuhi panggilan tersebut, sementara tiga orang lainnya mangkir tanpa alasan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy.

Pemeriksaan lima saksi untuk tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Richard Louhenapessy, berlangsung di Mako Brimob Polda Maluku.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/5), seperti dilansir liputan6.com.

Lima saksi yang diperiksa penyidik KPK antara lain, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa. Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty dan anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane.

Sedangkan tiga orang saksi yang mangkir tanpa alasan adalah, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Salatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk. Cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan. Walau begitu, penyidik KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang kepada ketiga orang tersebut.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

RL dan AEH telah menjadi tahanan KPK sejak Jumat (13/5) lalu, sedang AM hingga kini masih buron.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.