Dugaan Korupsi DD Dan ADD Tala Segera Masuk Polda

oleh -2451 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tala tahun 2015 – 2017 bakalan memasuki babak baru di Ditkrimsus Polda Maluku.

Laporan ini awalnya diserahkan komunitas peduli desa Tala ke Kejaksaan Negeri PIru, namun hingga kini laporan tersebut jalan ditempat, saat Dhini Talakua menjabat Kasipidsus Kejari Piru. Karena tidak puas dengan kinerja Kejari Piru, akhirnya komunitas peduli desa Tala menarik laporan mereka di Kejari Piru.

Komunitas peduli desa Tala yang dikomandani Yusun Samadara dan Marthen Kewere sebagai sekretaris ini, kemudian menyerahkan berkas laporan tersebut kepada kuasa hukum mereka Roos Jeans Alfaris SH, untuk selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Roos Jean Alfaris yang ditemui di Ambon, Kamis (17/10) mengaku, pihak komunitas peduli desa Tala telah memberikan kuasa kepadanya guna melaporkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Talla ke Polda Maluku.

“Memang benar mereka (komunitas peduli desa Tala) telah memberikan kuasa kepada saya, guna melaporkan kasus ini ke Polda Maluku. Dan pekan depan laporan dugaan tindak pidana DD dan ADD Talla ini kami masukan ke Polda Maluku, “ujar Alfaris.

Lebih lanjut Alfaris mengatakan, substansi laporan dari kliennya ini merujuk pada alat bukti yang disampaikan. Ada beberapa item dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Raja negeri Talla, Margaretha Maspaitella/Latekay, antara lain penyelahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Margaretha Maspaitella/Latekay. Dimana pada tahun 2013 raja Talla secara sepihak mengangkat suaminya sendiri Wellem Maspaitella, selaku sekretaris  desa Talla dari tahun 2013 hingga kini.

Selanjutnya pada tahun yang sama (2013) raja Talla ini juga tanpa melakukan musyawarah desa, mengangkat secara sepihak suaminya, Wellem Maspaitella selaku wakil ketua BPD desa Talla sejak tahun 2013 hingga kini. Bahkan pada tahun yang sama Margaretha Maspaitella juga mengangkat suaminya selaku sekretaris TPK desa Talla sejak tahun 2015 hingga 2016.

“Jika merujuk pada bukti yang diberikan pemberi kuasa, ada juga laporan mengenai tidak transparannya raja negeri Tala dan sekretaris negeri Tala. Dimana setiap proyek yang menggunakan DD dan ADD di desa Tala tidak pernah ada papan proyeknya, ” urai Alfaris.

Alat bukti lainnya yang disampaikan pemberi kuasa lanjut Alfaris adalah. Proyek pembangunan jalan setapak. Dimana proyek tersebut bukannya bangun baru akan tetapi merehab jalan yang telah ada dan dibangun dengan menggunakan dana PNPM Mandiri.

Selain itu juga ada pembangunan pagar balai desa, dimana pembayaran ongkos kerja proyek tersebut tanpa menggunakan kwitansi. Dan ada juga pemberian bantuan berupa long boat kepada 2 kelompok nelayan. Dimana long boat tersebut tidak dapat digunakan lantaran mesinnya rusak.

“Pemberi kuasa juga memberikan bukti mengenai kepemilikan beberapa unit kendaraan bermotor seperti Yamaha MX King warna hitam nomor polisi DE 2417 LZ, satu unit sepeda motor Honda Repsol warna kuning, satu unit mobil Toyota grand extra warna oranye plat hitam nomor polisi DE 1885 AC, satu unit mobil grand extra warna hitam dengan plat hitam nomor Polisi DE 8679 AA, “terangnya.

Dengan berbekal berbagai bukti tersebut Alfaris menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Tala yang diduga dilakukan oleh raja negeri Talla, Margaretha Maspaitella ke Polda Maluku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.