87NEWS.com,Piru – Dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Negeri Tala, tahun 2015 – 2016 yang diduga dilakukan oleh raja negeri Tala yang mencapai ratusan juta rupian, telah dilaporkan warga melalui Komunitas Peduli Desa Tala ke Kejari Piru, tahun 2018 lalu.
Dalam laporan tersebut disebutkan Kepala Desa Tala, Margaretha Maspaitela diduga menggunakan DD – ADD tahun 2015 senilai Rp 771 juta untuk kepentingan pribadinya. Juga disebutkan, raja Negeri Tala ini diduga juga menggunakan DD – ADD tahun 2016 senilai Rp 71 juta untuk kepentingan pribadi. Tak hanya itu, Margareta pun tak pernah transparan atas penggunaan anggaran tersebut.
Terkait laporan tersebut, kepala seksi pidana khusus Kejari Piru saat itu, Jino Talakua yang dikonfirmasi media mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk Puldata dan Pulbaket. Namun hingga hampir penghujung tahun 2019 ini kasus tersebut seakan hilang dan tak lagi terdengar gaungnya.
Menanggapi situasi tersebut, praktisi hukum Marnex Ferison Salmon, SH, menegaskan selaku institusi dan instrumen hukum di negeri ini, Kejari dataran Honipopu mesti tegas dalam menangani suatu perkara, apalagi ini perkara mengenai penyalahgunaan DD dan ADD yang semestinya dipakai untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Karenanya Salmon meminta Kejari Dataran Honipopu di Piru, dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Negeri Tala, yang diduga melibatkan Raja Tala, Margaretha Maspaitella.
“Jika memang dari hasil pengembangan laporan penyidik tidak menemukan adanya unsur kerugian negara maka Kejari haruslah secara resmi menyampaikan itu kepada publik, ” tandas Salmom.
Namun jika memang ada indikasi terjadinya kerugian negara, maka sudah semestinya Kejari Dataran Honipopu meningkatkan status kasus tersebut.
“Jika Kejari Dataran Honipopu tidak melakukan hal tersebut maka kami Komunitas Peduli Desa Tala akan melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku. Dan kami juga akan melaporkan Kajari Dataran Honipopu ke Kejaksaan Agung karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum, ” pungkas Salmon.