87NEWS.com,Ambon – Empat remaja di Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau Kta Ambon, Maluku, tega menggilir gadis 14 tahun berinisial WY pada Minggu (1/9) lalu sekitar pukul 04.00 WIT. Tindakan asusila itu dilakukan usai keempat remaja tersebut mengonsumsi minuman keras.
Empat remaja tersebut masing-masing berinisial HN (18), MJK, (18), AL dan FI.
Polisi pun bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tersangka NH dan MJK pun berhasil diringkus, sedang dua tetsangka lain AL dan FI berhasil kabur.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku AL dan FI.
“Belum ditangkap, kami masih mengejar dua remaja tersebut. Namun keberadaan mereka sudah teridentifikasi makanya personil Buser masih terus melakukan pengejaran., “ujar Julkisno kepada 87NEWS.com di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (9/9).
Meski begitu, Julkisno enggan menjelaskan detail tempat yang menjadi persembunyian keduanya. “Sabar, anggota masih mengejar AL dan FI. Kalau sudah ditangkap pasti saya kasih tahu, “katanya.
Selian mengejar AL dan FI, kata Julkisno, penyidik telah membuat berkas perkara NH dan MJK sambil berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Hingga kini keduanya masih berstatus tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Atas perbuatannya, tersangka NH dan MJK dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
“Pasal yang dipersangkakan kepada NH dan MJK memenuhi unsur dan sesuai perbuatan mereka. Pasal serupa juga akan dijerat ke AL dan FI, “pungkasasnya.(**)